Kompak Jual Sabu, Pasutri Asal Lombok Timur Ini Diringkus Polisi

Kompak Jual Sabu, Pasutri Asal Lombok Timur Diringkus Polisi
DIAMANKAN; Pasutri Budi dan Sumak asal Lombok Timur ditangkap polisi setelah menjajakan sabu di penginapannya di Gili Trawangan KLU. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kawasan wisata Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang masih menjadi incaran para pelaku untuk mengedarkan narkoba. Barang haram yang semakin menjadi-jadi di objek wisata terkenal itu membuat aparat kepolisian tidak mengenal lelah untuk menyempitkan ruang gerak para pelaku. Tindakan itu terbukti dengan mengamankan kembali dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kamar 3 Home Stay Pandan Sari sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (10/1). “Kedua pelaku ini berinisial Budi, 42, warga KP Satelit Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, dan Sumak, 39, warga Gerung Sayu Indah Lombok Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Remanto, Jumat (12/1).

Baca Juga :  Petugas Lapas dan Warga Binaan Mendadak Dites Urine

Penangkapan pelaku ini pihaknya mendapatkan informasi yang meresahkan masyarakat setempat yang melakukan transaksi jual beli barang haram itu di kamarnya. Mereka sudah mengedarkan narkoba di Gili Trawangan dari malam tahun baru 2018 beberapa waktu lalu. “Jadi, mereka ini menunggu pembeli datang ke home stay tempatnya menginap,” terangnya.

Berdasarkan informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan ke kamar home stay tempatnya menginap. Pada saat melakukan penyelidikan, aparat mendobrak pintu kamar hingga jembol, kemudian melakukan penggeledehan yang disaksikan masyarakat. Setelah itu, aparat menemukan barang bukti itu di dalam tas warna hitam yang dipegang Sumak. “Kita dobrak pintu kamar home stay, kemudian sempat menolak diperiksa tapi pada saat digeledah ditemukan di tas warna hitam dipegang istrinya itu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledan itu ditemukan sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu satu klip berisi kristal bening narkoba jenis sabu seberat 5,58 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 6,7 juta lebih, dua bendel plastik klip, dua klip plastik bekas sabu masih ada bekas sisanya, satu buah kecil tas warna hitam tempat disimpan sabu, dan tiga buah korek gas. “Barang bukti dan dua pelaku kemudian kami bawa ke polres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun. (flo)

Komentar Anda