Komnas HAM Tenggat Warga dan ITDC Tiga Hari

PETEMUAN : Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara (paling kanan) saat mempertemukan pihak pemerintah, ITDC dan masyarakat, bertempatdi Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10).(Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertemukan perwakilan pemerintah, perwakilan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berada di proyek pembangunan Sirkuit MotoGP.

Pertemuan yang digelar di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi, M.Si, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, pihak ITDC serta masyarakat selaku pemilik lahan yang masih bersengketa. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya memberikan pemaparan atas temuan serta memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan terutama kepada Gubernur NTB agar menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa lahan terutama pemulihan terhadap korba paska penggusuran yang dilakukan oleh pihak ITDC dengan menggunakan aparat keamanan. “Komnas HAM meminta kepada Gubernur NTB supaya bisa menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban. Tentunya berkerjasama dengan pihak ITDC terkait dengan setelah adanya penggusuran,”tegasnya usai pertemuan Rabu (14/10).

Penggusuran warga beberapa waktu lalu kata Beka, menyebabkan warga mengalami trauma. Maka harus ada pemulihan yang dilakuka oleh gubernur dan pihak ITDC. “Pemulihannya seperti apa? mereka punya strategi masing-masing,” ucapnya.

Selanjutnya, dari hasil pemantuan dan penyelidikan atas pengaduan warga pemilik lahan di KEK Mandalika terkait dengan sengketa lahan, Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi. Diantaranya, ada beberapa lahan harus segera dibayarkan oleh pihak ITDC. “Dari temuan ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC,”tegasnya.

Rekomendasi lainnya dari Komnas HAM, dari 15 orang pengadu yang mengadukan 17 lahan yang disengketakan dengan ITDC, beberapa bidang lahan yang diadukan harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu. Kemudian bukti-bukti disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC. Ada lahan buktinya masih belum lengkap dan belum kuat. Apalagi dari temuannya juga masih ada lahan yang memang secara kuat dimiliki oleh ITDC setelah disandingkan dengan data atau bukti-bukti yang dimiliki oleh warga. Oleh sebab itu, Komnas HAM belum bisa memastikan, berapa lahan yang dimiliki oleh pihak ITDC maupun oleh warga atau pengadu. Mengingat, hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM belum final karena masih ada waktu bagi warga untuk melengkapi bukti. “Kita belum ada kesimpulan final yang dimiliki ITDC dan punya warga. Karena apa?, kami masih memberikan kesempatan tiga hari kedapan kepada ITDC maupun kepada pengadu untuk melengkapi data-data dan fakta sesuai yang direkomendasikan Komnas HAM. Jadi kami memberikan waktu tiga hari kepada warga atau pengadu untuk melengkapi,”ujarnya.

Beka menyebutkan, bukti yang harus dilengkapi diantaranya, mengenai peta lokasi secara detailnya. Kemudian terkait dengan surat pelepasan hak milik atau akta jual beli yang harus dilengkapi. Jika selama tiga hari warga tidak bisa melengkapi, tegasnya, maka data yang digunakan adalah milik ITDC. Karena pihaknya sudah melihat satu per satu data yang disampaikan oleh pengadu dengan bukti-bukti yang ada. “Jadi kalau warga, selama tiga hari tidak melengkapi bersama pengacaranya, tentu nanti Komnas HAM akan menggunakam data yang ada di ITDC,” katanya.

Komnas HAM sendiri katanya, sudah menargetkan proses ini harus selesai dalam jangka waktu tiga hari. “Pokoknya tiga hari ini, data harus lengkap, kami verifikasi setelah itu tiga hari kemudian ada hasil finalnya,”sambungnya.

Sementara, terkait dengan rekomendasi ada lahan yang harus segera dibayar pihak ITDC menurut Beka, luasnya belum bisa disampaikan, mengingat masih menunggu hasil penyelidikan. Sebab masih ada waktu tiga hari untuk memverifikasi, klarifikasi apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM nanti. Baru nanti akan ditentukan berapa jumlah yang akan dibayarkan oleh pihak ITDC. “Karena kita belum tahu juga apakah ITDC keberatan dengan rekomendasi Komnas HAM atau tidak, makanya kita tunggu sampai semua final,”terangnya.

Terhadap warga lainnya diluar 15 orang warga yang mengadu lebih dahulu, dijelaskan Beka menjelaskan mereka bisa mengadu ke Ombudsman jika ada maladministrasi.Tetapi pihaknya juga meminta kepada ITDC untuk membuka kanal komunikasi secara langsung. Hal ini penting supaya warga bisa secara langsung mengadukan nasibnya ke ITDC. ” Dan ITDC juga saya kira harus objektif menerima aduan itu dan meneliti juga secara objektif ini demi hak warga,”jawabnya.

Bahkan kedepan jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dan ditemukan ada pelenggaran HAM dan kekerasan, maka pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan presiden. Tidak hanya itu, sebagai opsi terakhir Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan akan berkomunikasi langsung dengan Dorna selaku penyelenggara event balap motor internasional MotoGP yang akan digelar di KEK Mandalika. Hal Ini terkait dengan standar HAM internasional yang harus dipatuhi bukan hanya di Indonesia saja. “Kalau masalah dampak saya tidak tahu, tapi saya minta jadi atensi. Tapi ini belum jadi opsi, karena kita liat eskalasinya seperti apa. Tetapi kami berharap betul bahwa ITDC maupun warga menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Kalau ke Dorna itu opsi terakhir. Saya kira tadi kita sama berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,”ucapnya.

Terakhir, Beka menekankan, pihaknya minta pendekatan yang ada harus berbasis hak asasi manusia dengan mengedepankan harkat dan mertabat manusia, tidak menggunakan pendekatan keamanan. Ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak. “Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya,”tutupkanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, hasil dari rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan dibagikan kepada seluruh pihak, baik ITDC, gubernur, kuasa hukum warga termasuk kepada para pihak yang menyampaikan pengaduan. Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk meyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan. “Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Provinsi NTB kami sampaikan terima kasih,” tutupnya.

Di tempat yang sama juga, Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya. “Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terima kasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan,” tutupnya. Sementara pihak ITDC tidak bisa didapatkan penjelasannya karena buru-buru meninggalkan lokasi seusai pertemuan. (Sal)

Komentar Anda