Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (ist)

MATARAM–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terhadap rancangan Perpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa rancangan Perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme mendesak untuk dibahas dan disempurnakan agar tidak salah langkah dan merusak kemajuan yang telah dicapai selama ini. Beka juga menyampaikan bahwa Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada presiden. Pertama, menarik rancangan Perpres dimaksud dari DPR atau tidak melaksanakan pembahasan dan penandatangan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM. Kedua, memastikan bahwa rancangan Perpres dimaksud melandaskan pada konsep cirminal justice system. Ketiga,memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sepenuhnya hanya didasarkan pada APBN untuk menjaga profesionalisme.

Kelima, menekankan setiap upaya dalam penanganan terorisme baik legislatif, penegakan hukum dan penganggaran senantiasa didasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM. ” Keenam, memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel dan pertanggungjawaban hukum jika adanya pelanggaran,” katanya dalam siaran pers pada webinar raperpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme yang digelar Marapi Consulting MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip UPN Veteran Jawa Timur belum lama ini.

Sedangkan rekomendasi Komnas HAM kepada DPR yakni pertama, mempertimbangkan dan menjadikan UU5/2018 sebagai dasar dalam pembahasan rancangan Perpres dimaksud. Kedua, menjadikan pengaturan mengenai perbantuan, kebijakan dan keputusan politik negara, penganggaran dalam APBN menjadi koridor dalam pembahasan rancangan Perpres dimaksud. Ketiga, menekankan pada fokus pembahasan pelibatan militer dalam rancangan Perperpres dimaksu hanya fokus pada penindakan semata dengan batasan yang jelas, tingkat ancaman, dan bilamana fungsi Kepolisian tidak dapat mengendalikan, sehingga tidak meluas mulai dari penangkalan, penindakan dan pemulihan. Keempat,
memastikan bahwa rancangan Perpres dimaksud selaras dengan tatanan criminal justice system dan sesuai dengan tata hukum yang berlaku terutama UU Nomor 5 Tahun 2018, UU Nomor 34 Tahun 2004 dan regulasi lain yang lebih tinggi. ” Komnas HAM sama sekali tidak menolak pelibatan TNI dalam kontraterorisme, namun pelibatan tersebut harus diatur dengan jelas dengan detil, batasan, serta ruang lingkup yang jelas, dan tidak melanggar HAM,” tegasnya.(rl)

Komentar Anda