Komnas HAM Dorong Kasus Kematian Zaenal Diproses Hukum

komnas
komnas.(ist)

MATARAM-Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara angkap bicara soal kematian  Zaenal Abidin, 28 tahun warga Dusun Tunjang Lauk Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim) usai mendatangi markas Polres setempat.

 Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum atas kematian almarhum Zaenal. Bahkan katanya, pihaknya mendorong agar pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. “Komnas HAM mendukung keluarga korban mendapatkan keadilan dan melaporkannya kepada propram sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh radarlombok.co.id, Senin lalu (9/9).

 Disampaikannya, saat ini Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, aparat penegak hukum seharusnya mematuhi itu dalam setiap tindakannya. Atas kejadian yang menimpa Zaenal, lanjutnya, sesuai informasi yang telah beredar di media sosial (medsos) jika hal itu benar maka perbuatan pelaku sudah katagori pelanggaran HAM yakni menghilangkan hak hidup. “Kalau benar dan faktanya seperti itu, tentu saja itu pelanggaran HAM, apalagi hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun,”terangnya.

 Di tempat terpisah Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Nana Sudjana, MM mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki persoalan tersebut dengan membetuk tim investigasi, jika terbukti bersalah pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut. “Jadi kalau anggota kami salah, anggota kami sampai melakukannya hingga mengakibatkan korban meninggal akan kami tindak tegas anggota tersebut,”tegasnya saat jumpa pers di Mapolda NTB.(sal)

Komentar Anda