Komitmen Kejati Memberantas Korupsi Disoal

MATARAM—Belasan anggota massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Transparansi (Amapetra) berunjuk rasa di  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Aksi massa ini tidak puas dengan penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan. Penghentian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati NTB juga ikut dipertanyakan.Akibat penghentian beberapa kasus  ini membuat massa aksi mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. " Penanganan kasus tindak pidana korupsi sampai  saat ini belum ada yang signifikan. Ditambah sekarang beberapa kasus dihentikan oleh kejaksaan, sedangkan harapan rakyat di NTB sangat besar terhadap kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Furqan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini melalui pengeras suara di depan kejati NTB,Kamis kemarin (9/6).

Dalam aksinya, massa meminta penjelasan kepada kejaksaan terkait penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang  ditangani dan dihentikan. Seperti kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2013 di Pemprov NTB. Kemudian kasus pembangunan gedung padepokan silat di GOR 17 Desember Turida Kota Mataram senilai lebih dari Rp 6 miliar . Selanjutnya  kasus penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang sebesar Rp 45 miliar di tiga bank yaitu Bank NTB, Bank Bali dan Bank Kalimantan Selatan.’’ Kami meminta penanganan kasus ini diperjelas,’’ katanya.

Baca Juga :  KNPI Rencanakan Demo Tuntut Penyegelan The Santosa Hotel

Aksi massa in mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Massa  terlihat kecewa saat petugas kejaksaan langsung menutup pintu  gerbang saat mereka datang. Kekecewaan tersebut dilampiaskan dengan memukul pintu gerbang kejaksaan. Mereka juga meminta kepada perwakilan kejaksaan untuk untuk menemui mereka. ‘’ Kami sudah biasa berorasi disini. Tapi kok sekarang main tutup pintu segala,’’ ungkapnya.

Kasi Penkum dan  Humas Kejati I Made Sutapa serta  beberapa petugas kejaksaan lainnya membukan pintu gerbang untuk menemui peserta aksi. Di depan massa aksi, Sutapa mengatakan kasus DBHCHT mulai tanggal 23 Mei lalu sudah dihentikan penanganannya. ‘’ Kasus DBHCHT seperti yang kami sampaikan ke media sudah dikeluarkan SP3 dan penanganannya dihentikan,’’ katanya.

Baca Juga :  Edi Kurniawan Divonis Satu Tahun Penjara

Kemudian dua kasus lainnya yaitu kasus dugaan penyimpangan di PDAM Giri Menang dan kasus pembangunan gedung padepokan silat di GOR 17 Desember Turida Kota Mataram juga dihentikan penanganannya oleh kejaksaan. Untuk kasus PDAM disebutnya dihentikan penanganannya karena tidak diitemukan cukup bukti olh tim penyelidik. ‘’ sedangkan kasus pembangunan gedung padepokan pencak silat dihentikan karena dari hasil cek fisik ahli dari Unram hasilnya pengerjaannya memang sesuai dan tidak ada penyimpangan,’’ ungkapnya. Penghentian ketiga kasus tersebut juga menurut Sutapa sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. “ Penghentiannya sudah kita laporkan,’’ tandasnya.

Mendengar penjelasan dari Sutapa ini,massa  semakin kecewa. Kejaksaan dianggap begitu mudah menghentikan penanganan kasus tindak pidana korupsi. ‘’ Kami meragukan atas hasil kesimpulan Kejati NTB dan mengeluarkan SP3 dalam kasus-kasus ini. Kasus ini juga tergolong besar dan terhitung lama ditangani,’’ tegas Furqan.Massa berjanji  akan tetap mengawal upaya yang dilakukan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang masih ditangani saat ini.(gal)

Komentar Anda