
MATARAM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran terus berkomitmen untuk memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Bertempat di Ruang Rapat Tambora Kanwil Kementerian Hukum NTB, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat Harmonisasi Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Dompu melakukan rapat internal pokja terkait tanggapan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pencermatan tim pokja tentang Raperbup tersebut, terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan untuk pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun substansi materi muatan Raperbup tersebut.
Raperbup ini merupakan delegasi Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, di mana pemerintah daerah menetapkan besaran alokasi dana desa setiap desa setiap tahunnya dalam APBD berdasarkan asas merata dan adil atau proporsional dan dimasukkan dalam APB Desa yang menjadi sumber pendapatan desa.
Dalam rapat ini, Tim Pokja memberikan catatan dan rumusan perbaikan yang disarankan untuk pemrakarsa dalam Konsep Tanggapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025. (M. Ilyas)