Komitmen Gubernur Ditagih

H Makmun (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hampir 2 bulan nama ratusan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), telah dilaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke gubernur. Namun sampai saat ini ratusan pejabat tersebut belum juga diberikan sanksi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB  H Makmun mengingatkan Gubernur NTB TGH M  Zainul Majdi untuk segera melaksanakan komitmennya. "Yang bilang akan memberikan sanksi  kan mereka, yang namanya komitmen itu ya tentu harus dilaksanakan," ujarnya kepada Radar Lombok Minggu kemarin (2/10).

Sanksi yang akan diberikan pimpinan daerah selaku pembina kepegawaian tidak main-main. Semua pejabat yang belum menyerahkan LHKPN akan dibebastugaskan dari jabatannya. Pejabat tersebut akan menjadi staf biasa atas kelalaiannya sendiri.

Menurut Makmun, sudah menjadi kewajiban para pejabat menyerahkan LHKPN. Hal tersebut merupakan langkah nyata memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Kalau dia sengaja tidak lakukan kewajibannya, ya memang harus diberikan sanksi. Silahkan saja disanksi," pintanya.

Berdasarkan kajian BKD Provinsi NTB, ratusan pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN memang ada unsur kesengajaan dan malas. Pasalnya, semua wajib LHKPN telah diberikan bimbingan tekhnis (Bimtek) tata cara pengisian LHKPN. Bahkan apabila masih ada yang belum bisa, BKD telah membuka waktu 24 jam setiap hari untuk konsultasi. Namun semua itu tidak dimanfaatkan karena memang sengaja tidak mau menyerahkan LHKPN.

Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun 2005 lalu keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Sejak lama seluruh wajib lapor LHKPN lingkup Pemprov NTB diharuskan mengurusnya. Bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/4805/BKD-DIKLAT/2015, tertanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKPN yang ditandatangani oleh Sekda H Muhammad Nur waktu itu.

Dalam SE tersebut, penyerahan LHKPN wajib dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dilantik, dimutasi, dibebaskan dari jabatan dan 2 tahun dalam jabatan yang sama sejak tanggal pelaporan sebelumnya.

Tidak ampuh hanya dengan SE, Wakil Gubernur H Muhammad Amin memberikan deadline sampai 2 kali. Apabila masih saja ada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dibebastugaskan. Toh juga masih saja banyak pejabat yang mengindahkannya. “Gubernur harus tegas, biar ada efek jera juga bagi pejabat yang lain. Pejabat memang harus taat aturan dan patuh pada pimpinan. Diberikan saja sanksi secepatnya,” tegas Makmun.

Terpisah, Sekretaris BKD Provinsi NTB Ahmad Masyhuri saat dikonfirmasi kembali menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum menerima keputusan gubernur terkait ratusan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. BKD sendiri hanya menunggu saja karena keputusan pemberian sanksi berada di tangan gubernur.

Dikatakan, pihaknya telah membuat laporan dilengkapi nama-nama pejabat tersebut. Meskipun berkali-kali disebutkan bahwa sanksinya adalah dibebastugaskan, tetapi semua kembali lagi kepada Gubernur. "Tapi belum turun sampai sekarang, tidak tahu apa kendalanya. Silahkan tanya Pak Gubernur lansung," jawab Masyhuri.

Jumlah wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB awalnya sebanyak 1.474 orang, tetapi karena ada yang pensiun maka saat ini menjadi 1.455 orang. Terdiri dari eselon I hanya 1 orang, pejabat eselon II 50 orang, eselon III sekitar 290 orang, eselon IV sekitar 780 orang dan non eselon mencapai 480 orang. Sampai saat ini, terdapat 202 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN dan terancam akan dibebastugaskan. (zwr)

Komentar Anda