Dilarangnya komposisi pengurus komite sekolah dari dua unsur tersebut, bebernya, untuk menghindari politisasi dunia pendidikan. Terlebih saat ini di NTB dan beberapa kabupaten kota tengah menggelar Pilkada.
“Kita sangat setuju dengan aturan ini. kita tidak ingin ada upaya politisasi terhadap dunia pendidikan,” sebutnya.
Selain itu, sambungnya, seseorang yang menjadi pengurus komite tidak boleh menjabat di dua sekolah atau lebih. Pengurus diharuskan fokus menangani satu sekolah meski letak sekolah tersebut berdekatan.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Ari yang juga Ketua Komite SDN 1 Cakranegara mengatakan, jika pemerintah melarang politisi menjabat sebagai komite sekolah, ia akan menerima keputusan tersebut. Ia mengaku sadar setiap regulasi memiliki dasar pertimbangan.
“JIka aturan ini berlaku, saya siap mengundurkan diri,” tegasnya. (cr-rie)