MATARAM—Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah mengharamkan komposisi kepengurusan komite berasal dari unsure politisi dan guru aktif. Larangan tersebut bertujuan menjaga netralitas pengurus komite dalam menjalankan tugas.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram (DPKM), H Adnan Muchsin menegaskan, beberapa pekan ini pihaknya sudah mengikuti sosialisasi tentang aturan baru Komite Sekolah. Terkahir pihaknya mengikuti sosialisasi di Kuta Bali.
“ Narasumbernya langsung diisi oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Dalam beberapa poin yang tertera di aturan, ada yang menyinggung soal kepengurusan komite sekolah,” ucapnya, Selasa (12/9).
Alasan dasar dilaranganya politisi dan guru aktif, jelasnya, untuk menjaga kestabilan kepengurusan komite sekolah selaku pengawas kemajuan dunia pendidikan. Berikutnya, karena komite sebagai pengawas, maka jika guru aktif sebagai pengurus sama halnya dengan mengawasi diri sendiri.