Komite Sekolah Haram dari Unsur Politisi dan Guru

Komite Sekolah Haram dari Unsur Politisi dan Guru
KOMITE SEKOLAH: Sejumlah pengurus Komite Sekolah di Kota Mataram mengikuti sosialisasi Permendikbud 75/2016. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah mengharamkan komposisi kepengurusan komite berasal dari unsure politisi dan guru aktif. Larangan tersebut bertujuan menjaga netralitas pengurus komite dalam menjalankan tugas.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram (DPKM), H Adnan Muchsin menegaskan, beberapa pekan ini pihaknya sudah mengikuti sosialisasi tentang aturan baru Komite Sekolah. Terkahir pihaknya mengikuti sosialisasi di Kuta Bali.

Baca Juga :  Sekolah Diharap Tidak Kebablasan Berikan Nilai

“ Narasumbernya langsung diisi oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI. Dalam beberapa poin yang tertera di aturan, ada yang menyinggung soal kepengurusan komite sekolah,” ucapnya, Selasa (12/9).

Baca Juga :  Server UNBK Diretas, Siswa Panik

Alasan dasar dilaranganya politisi dan guru aktif, jelasnya, untuk menjaga kestabilan kepengurusan komite sekolah selaku pengawas kemajuan dunia pendidikan. Berikutnya, karena komite sebagai pengawas, maka jika guru aktif sebagai pengurus sama halnya dengan mengawasi diri sendiri.

Komentar Anda
1
2