JAKARTA – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melakukan audiensi ke Komite III DPD RI untuk menyampaikan aduan terkait pelanggaran yang mereka alami. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPD RI, Jumat (18/10/2024), para anggota KTKI menyampaikan bahwa bentuk maladministrasi dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) anggota KTKI dan terkait proses seleksi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertentangan dengan prinsip good public governance.
Perwakilan KTKI, Rachma Fitriati menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pertama, adanya penghentian kegiatan KTKI secara sepihak. Menurutnya, pada minggu ketiga bulan September 2024, Plt Ses KTKI menghentikan seluruh kegiatan dan anggaran KTKI, meski KTKI merupakan lembaga independen.
‘’Penghentian ini pun berdampak pada pelayanan publik dan validasi e-STR (Surat Tanda Registrasi), yang menimbulkan keresahan di masyarakat,’’ katanya.
Kedua, menurut Rachma, anggota KTKI juga diminta berhenti dari pekerjaan dan harus berdomisili di Jabodetabek sejak September 2022. Penghentian mendadak tersebut menyebabkan anggota KTKI kehilangan pekerjaan. Ketiga, sambungnya, pelantikan pimpinan KKI dilakukan setelah proses seleksi yang tidak transparan. Ketua KKI yang terpilih adalah anggota panitia seleksi, sehingga terjadi konflik kepentingan.
‘’Keempat, anggota KTKI tidak diberikan kesempatan menyelesaikan tugas dan membuat laporan pertanggungjawaban, yang seharusnya merupakan bagian dari amanah negara. Dan, kelima adalah adanya pelanggaran prosedur dan hak,’’ ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, bahwa Komite III DPD RI akan menindaklanjuti aduan tersebut. Komite III DPD RI akan mengkaji data dan laporan aduan terkait dugaan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengakibatkan adanya tumpang tindih dengan peraturan lain dan diduga merugikan orang lain.
Filep mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komite III DPD RI akan melakukan koordinasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk dilakukan mediasi atas aduan dari KTKI tersebut.
‘’Komite III DPD RI akan segera bahas pada agenda kerja Komite III. Dan mudah-mudahan Komite III bisa menjadi sarana aspirasi suara rakyat untuk turus serta memperjuangkan dan mudah-mudahan ada realisasi, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,’’ kata Filep yang merupakan Senator dari Papua Barat ini.(rl)