Komisioner KPU Malas Terancam Dipecat

MATARAM—Warning  bagi seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota siap-siap dipecat jika bekerja paruh waktu dan malas.

Ketua KPU NTB,Lalu Aksar Ansorimengatakan, bahwa berdasarkan surat edaran KPU RI, anggota KPUD dilarang bekerja paruh waktu ditempat lain. "Berdasarkan SE KPU RI  Nomor 3 15 tentang bekerja penuh waktu, kita tidak boleh bekerja pada profesi lain, baik pada lembaga pemerintah BUMN, BUMD dan swasta," ucap Aksor disela-sela buka puasa keluarga besar KPU NTB dan KPU kabupaten kota, di kantor KPU NTB, kemarin (22/6).

Baca Juga :  Mendagri Persilahkan KPU Gugat ke MK

Menurut Aksor i, jika ada anggota KPU yang bekerja paruh waktu di tempat lain diberikan pilihan untuk memilih apakah  tetap di KPU atau ditempat lain. "Mereka akan diberikan pilihan. Jika ada segera membuat surat pernyataan apakah memilih tetap di KPU atau memilih profesi lain," tegasnya.

Namun jika nantinya ada ditemukan maka bersiap siap untuk mendapatkan sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga nanti pemberhentian secara penuh yang dilakukan oleh DKPP. Sanksi ini juga berlaku terhadap Surat Edaran KPU RI 317 terkait kewajiban KPU provinsi kabupaten kota wajib minimal dalam satu kali seminggu melakukan rapat pleno dan hasilnya langsung dilaporkan ke KPU RI.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Logistik KPU Kota Mataram Rentan Rusak

"Jika tidak dipatuhi,  ada laporanan kita minta klarifikasi dan kalau lakukan berulang bisa dijerat dengan PKPU No 25 tahun 2014 dengan dilakukan pemberhtian sementaran hingga  pemberhentian tetap yang dilakukan oleh DKPP," tandasnya.

Hal itu dilakukan, agar kinerja KPUD kedepan harus bisa lebih maksimal, dalam mempersiapkan berbagai agenda politik kedepan. Mulai dari pilkada serentak 2017, pilkada serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

" Prinsipnya, komisioner KPU harus fokus bekerja" pungkasnya.(yan)

Komentar Anda