Komisioner KPU Berlatar Parpol Inkonstitusional

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil

JAKARTA – Usul sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu DPR untuk mengubah komposisi komisioner KPU dari berlatar independen menjadi perwakilan parpol mendapat penolakan. Jika benar-benar terealisasi, hal itu menjadi bentuk pelanggaran konstitusi.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sudah menegaskan bahwa salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri. Makna kata mandiri dalam pasal tersebut bisa dibaca dalam risalah pembahasan amandemen UUD 1945 pada 2001. ”Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan parpol,” ujarnya  Rabu kemarin (22/3).

Hal itu kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-/IX/2011. Di situ MK menetapkan bahwa seseorang harus mundur minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota KPU atau Bawaslu.

Baca Juga :  Kader Parpol dan PNS Berebut jadi Kades

Nah, sifat putusan MK sendiri berkekuatan hukum yang mengikat. Memaksakan itu jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan konstitusi. ”Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota dewan,” imbuhnya.

Fadli juga meminta DPR membuka ingatan terkait pelaksanaan Pemilu 1999. Perwakilan parpol dalam penyelenggara pemilu justru menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Yang paling terlihat adalah adanya tarik ulur kepentingan antara kelembagaan KPU dan perwakilan parpol yang merangkap menjadi anggota KPU.

Dalam penentuan kebijakan KPU, misalnya, rapat bisa dibuat tidak kuorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan parpol. Tindakan tersebut kerap dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan

Hal itu memang disebabkan orientasi yang berbeda. Sebagai penyelenggara, KPU berkepentingan memfasilitasi pemilih untuk memastikan hak politiknya tersalurkan secara adil. Sedangkan parpol berkepentingan untuk memenangi pemilihan. Akibatnya, anggota yang berasal dari parpol tidak bekerja untuk pemilih, tapi sibuk mencari cara agar kubunya menang.

”Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Kesalahan sejarah itulah yang hendak diulangi pansus,” imbuhnya. Di tengah waktu pembahasan yang makin sempit, pihaknya berharap pansus berfokus menyelamatkan Pemilu 2019 dengan membuat UU sesuai jadwal. (far/c9/agm)

Komentar Anda