Komisi IV akan Turun ke SMPN 6 Mataram

Gusti Bagus Hari Sudana Putra (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM–  Setelah dipanggil Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, giliran Komisi IV DPRD Kota Mataram yang  akan segera turun ke SMPN 6 Mataram terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang kini ditangani Tim Saber Pungli Pemprov NTB.

Anggota Komisi IV Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengatakan, pungutan yang terjadi di SMPN 6 Mataram telah menjadi atensi. Ia telah berkordinasi dengan anggota lainya dan ketua Komisi IV untuk turun langsung ke SMPN 6 Mataram  untuk melakukan klarifikasi terkait pungutan yang dilakukan. ‘’Kita akan kroscek,  juga kalau memang tujuan untuk siswa serta dilengkapi persetujuan dari orang tua sah-saha saja,’’ kataya, Jumat kemarin (13/1).

Baca Juga :  Kyai Zul Gencar Turun Silaturahmi

Dikatakan, sepanjang itu bersifat sumbangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan tidak ditentukan besarannya, maka dinilai wajar saja. Akan tetapi, kata politisi Demokrat,  jika pembayaran dilakukan dengan  dipaksakan dan sepihak, maka itu   telah melanggar aturan.

Namun pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena sejauh ini belum mendapatkan penjelasan secara langsung.  Di pertemuan nanti, pihaknya akan mengklarifikasi temuan Tim Saber Pungli itu ke pihak sekolah.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Anggota Komisi IV lainnya, Herman menambahkan,pihaknya telah memutuskan untuk turun ke sekolah untuk mendengarkan penjelasan secara langsung pihak sekolah, agar masalah ini tidak berlarut-larut. ''Kita akan turun. Nanti kita bertemu  pihak dari SMPN 6 Mataram dan komite dan Kepala Dinas Pendidakan Dan Kebudayaan (Dikbud) H Sudenom. Apakah pungutan ini diambil sepihak atau melalui  rapat dengan orang tua siswa, baru kita ketahui duduk persoalan,’’ katanya.

Baca Juga :  Babinkamtibmas Diperintahkan Rutin Turun ke Masyarakat

Menurutnya, kasus di SMPN 6 Mataram ini menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan pungutan apalagi dasarnya belum jelas.

Di dalam Permendikbud serta peraturan Wali Kota (perwal) nomor 14 tahun 2014  sudah diatur soal larangan pungutan ini.   ‘’ Kita minta sekolah tidak ada lagi yang memungut,’’ pungkasnya. dir)

Komentar Anda