Komisi III Tegaskan GOR Dikelola BPPSPO

Hadi Sulton (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Komisi III DPRD NTB, menegaskan hak kelola terhadap GOR 17 Desember Turide menjadi hak penuh Balai Prasarana dan Saraana Pemuda dan Olahraga (BPPSPO) NTB.

‘’Kita kemarin membahas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Retribusi. Yang berhak mengelola GOR adalah BPPSPO, bukan KONI,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB, Hadi Sulton, Selasa (29/11).

Posisi KONI yang berkantor di GOR 17 Desember, ungkapnya, sama posisinya dengan pemakai lain. KONI jika ingin memanfaatkan GOR 17 Desember harus membawa imbal balik bagi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Normalisasi GOR Sakra Tanggung Jawab Kontraktor

Dikatakan, saat persiapan Pemusatan Latihan  Daerah (Pelatda) untuk menghadapi PON, KONI dipermudah. Namun saat ini tidak ada alasan lagi. “Karena KONI punya anggaran tersendiri yang diberikan oleh pemerintah,’’ sambungnya.

Perda Nomor 6 tahun 2016, lanjutnya, sudah jelas terkait dengan retribusi. Siapapun yang memakai GOR 17 Desember dikenakan biaya.

Ia mengaku, terkait retribusi yang dihaasilkan dari penyewaan GOR 17 Desember, Dinas Dispenda NTB sempat berdiskusi dan koordinasi. Diskusi tersebut terkait dengan pemanfaatan GOR 17 Desember.

Baca Juga :  Renovasi GOR Seleparang, Menpora Belum Berkoordinasi

Terpisah, Pengurus Bidang Hukum KONI NTB, Samsul Hadi mengatakan, pengelolaan GOR 17 Desember Turide sudah kelir. “Kita sudah kembalikan ke BPPSPO yang menangani masalah pengelolanan. Kita di KONI NTB hanya membina atlet  yang berprestasi,’’ terangnya.

Ia menyebut, pengelolaan GOR 17 Desember adalah sepenuhnya ada di tangan BPPSPO. Namun begitu, KONI membahas terkait besaran retribusi yang akan dikenakan. Ini mengingat apa yang dilakukan KONI tidak lain untuk memajukan daerah. (cr-adi)

Komentar Anda