TANJUNG – Ketua Komisi III (Pendidikan) DPRD KLU angkat bicara terkait permasalahan yang menimpa Taman Kanak-Kanak (TK) milik Yayasan Chili House di Dusun Teluk Dalem, Desa Medana, Kecamatan Tanjung yang ditutup Pemerintah Desa Medana sejak Juli 2023.
Menurut Nasrudin permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh para pihak terkait, baik itu pemerintah desa maupun Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora). “Niat baik orang yang untuk mencerdaskan generasi anak bangsa maupun semangat dari anak-anak TK untuk belajar ini harus dipertimbangkan,” ujar Nasrudin, Kamis (2/11).
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini diminta jangan mengedepankan ego. Jika ada persoalan maka sebaiknya duduk bersama mencari solusi terbaik. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut maka yang kasihan adalah para peserta didik. “Mau satu orang pun harus kita perhatikan apalagi ini banyak murid,” ucapnya.
Pemerintah jelasnya jangan terlalu saklek dengan aturan yang ada jika ini demi kebaikan anak bangsa. Jika dalihnya karena belum punya izin maka itu bisa diproses sambil jalan. Yang penting bagi lembaga pendidikan itu adalah ada guru dan ada muridnya dulu. “Kalau itu sudah ada, kalau TK kan bisa bermain di ruangan terbuka. Tidak mesti di ruangan. Tetapi kalau ada ruangan juga makin bagus,” ungkapnya.
Yang perlu digarisbawahi kata mantan Ketua DPRD KLU ini adalah TK ini tidak memungut biaya dari wali murid dan untuk operasionalnya juga tidak bergantung pada dana pemerintah. “Apa-apaan pemerintah kalau mempersulit ini. Apalagi Dikbudpora. Mending suruh mundur saja kalau hanya fokus urus paket proyek saja dan lupa tanggung jawabnya untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kabid PAUD pada Dikbudpora KLU, Norma Indah mengatakan bahwa pihaknya selama ini menyambut baik siapa saja yang membuat lembaga pendidikan. Terlebih itu tujuannya demi mencerdaskan anak bangsa.
Terkait pemberian izin pihaknya juga tidak pernah mempersulit siapa pun selama mereka memenuhi persyaratan. Dijelaskan Norma, bahwa TK bisa dikeluarkan izin itu harus memenuhi 12 persyaratan. Di antaranya adalah mengajukan surat permohonan, akta notaris pendirian yayasan/lembaga, susunan pengurus yayasan/lembaga, profil lembaga, akta/surat keterangan status kepemilikan tanah yayasan lembaga minimal 3 are, SK penetapan kepala sekolah oleh yayasan/lembaga, data peserta didik by name by address, data anak usia 0-6 tahun, data ibu produktif, data guru dan tenaga ke pendidikan (data guru harus S1), data sarana prasarana sekolah, data analisis sumber peserta didik, surat rekomendasi dari kepada desa, UPTD dan camat, surat persetujuan dari sekolah sekitar yang setara, surat persetujuan dari masyarakat sekitar, surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sumber pembiayaan, denah/lokasi dan minimal sudah berjalan 2 tahun dibuktikan lapor bulan.
“Semua persyaratan itu harus dipenuhi. Kalau salah satu persyaratannya belum dipenuhi maka itu harus dilengkapi dulu baru kita bisa keluarkan izin,” ucapnya.
Terkait penutupan oleh pemerintah desa ini, Norma belum bisa berkomentar banyak. Ia pun bingung mengapa sampai ada spanduk bertuliskan bahwa TK Chili House ditutup hingga mendapatkan izin dari Dikbudpora. “Kami tidak tahu-menahu soal itu. Kami juga bingung kok tiba-tiba ada spanduk bertuliskan seperti itu,” ucapnya.
Mengingat TK ini belum menjadi naungan Dikbudpora maka pihaknya pun menyerahkan persoalan ini ke pemerintah desa untuk menyelesaikan. “Yang membuat sekolah itu juga seharusnya diawali dengan koordinasi dengan pemdes di awal untuk mendapatkan surat izin dari desa baru melaksanakan aktivitas,” pintanya.
Camat Tanjung, Masjudin mengatakan bahwa persoalan ini masih menjadi urusan desa untuk diselesaikan. Jika di desa belum mampu menyelesaikannya maka baru diserahkan ke kecamatan. “Saat ini masih di desa. Belum ada penyerahan resmi ke camat,” ungkapnya.
Pengurus TK Chili House, Ain Husein mengaku bahwa pada awal mendirikan TK ia sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan juga pihak terkait lainnya termasuk masyarakat sekitar. TK di Desa Medana ini merupakan yang kedua setelah di Gili Trawangan.
Untuk di Gili Trawangan itu sudah mendapatkan izin dari Dikbudpora KLU pada April 2023. Artinya tidak ada persoalan dengan itu. Hanya saja untuk TK di Desa Medana ia sendiri bingung mengapa bisa sampai ditutup oleh pemerintah desa dengan alasan belum mengantongi izin Dikbudpora KLU. Padahal syarat untuk mendapatkan izin itu minimal sudah berdiri 2 tahun.
“Sudah berkali-kali kami jelaskan soal ini. Kalau persyaratan lain sudah kami penuhi tinggal nunggu masa beroperasi 2 tahun saja. Kalau ditutup maka tentu kami tidak bisa penuhi syarat minimal beroperasi 2 tahun,” pungkasnya. (der)