MATARAM — Komisi I DPRD Provinsi NTB Bidang Pemerintahan mendorong dan meminta Pimpinan DPRD NTB untuk segera memanggil dan melakukan langkah evaluasi terhadap kinerja Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, beberapa bulan terakhir.
“Kami mendorong dan meminta Pimpinan Dewan untuk segera memanggil dan melakukan langkah evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur selama ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Bidang Pemerintahan, Syirajuddin, di gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu kemarin (8/11).
Diungkapkan, secara kelembagaan DPRD Provinsi NTB memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Pj Gubernur NTB. Terlebih ketika kinerjanya dinilai tidak menunjukkan hal yang menggembirakan.
Menurutnya, disitulah peran DPRD untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti kepada Mendagri.
Sehingga kalau kinerjanya tidak bagus, maka sewaktu-waktu Pj Gubernur bisa saja dievaluasi dan diganti.
Dia kemudian juga menyorot sejumlah kinerja Pj Gubernur NTB yang dinilai mengecewakan, dan harus dilakukan evaluasi sesegera mungkin. Diantaranya yakni molornya pengajuan draf KUA PPAS RAPBD 2024 dari Eksekutif kepada Legislatif, yang bahkan menurutnya tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Dia juga menilai, molornya pengajuan draf KUA PPAS RAPBD 2024 adalah preseden buruk. “Hingga saat ini KUA PPAS-nya belum masuk. Sekarang sudah masuk minggu ke dua bulan November. Sementara pembahasan RAPBD 2024 batas waktunya 30 November 2023,” terang politisi PPP tersebut.
Dengan kondisi tersebut, maka sangat kecil kemungkinan pembahasan KUA PPAS RAPBD 2024 akan bisa dilakukan secara berkualitas. Sementara dari waktu pengajuannya saja sudah luar biasa molor. Sehingga dia mempertanyakan komitmen dan upaya penyehatan postur APBD NTB dengan kondisi waktu pembahasan yang sangat mepet.
“Bagaimana rumusnya mau menyehatkan APBD dengan kondisi seperti ini. Kemudian bagaimana model pembahasannya dengan waktu yang mepet,” tanya Anggota DPRD NTB Dapil VI (Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu) ini.
Pihaknya juga menyorot kinerja dari Pj Gubernur dalam melakukan penagihan kepada PT AMNT terhadap dana bagi hasil (DBH) keuntungan bersih sebesar Rp 268 miliar yang diperuntukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Padahal lanjutnya, sebelum pembahasan APBD Perubahan 2023 sudah ada kabar kesiapan dan kesanggupan PT AMNT untuk menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih ke dalam kas daerah. “Namun sampai hari ini (masih) menjadi bola liar. Padahal dana itu akan dipergunakan untuk penyehatan anggaran,” terangnya.
Selain itu, dia juga menyorot banyaknya jabatan yang masih kosong hari ini. Sehingga dia mempertanyakan normalisasi tata kelola birokrasi yang disampaikan Pj Gubernur NTB. “Apa maksud normalisasi tata kelola birokrasi, dengan kondisi yang ada ini,” tanyanya.
Tak sampai disitu, Politisi PPP ini juga menyorot tagline yang menjadi motto kerja Pj Gubernur NTB, yaitu NTB Maju dan Melaju. “Nah sekarang pada persoalan taglinenya, Maju dan Melaju, apa yang melaju? Malah menurut penilaian saya taglinenya maju melambat dan terjun bebas,” kritiknya.
Lebih lanjut diungkapkan, dengan kinerja yang ditunjukkan Pj Gubernur NTB dalam beberapa bulan terakhir ini, maka dia berkesimpulan bahwa Pj Gubernur NTB tidak memiliki kemampuan. Sebab itu, DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan harus memberikan penilaian terhadap kinerja Pj Gubernur. “Domain DPRD sangat berperan dalam rangka menilai kinerja Pj Gubernur,” pungkasnya. (yan)