Komisi I DPRD Ancam Bongkar Kasus GTI

Syirajuddin
Syirajuddin.( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD NTB menilai kasus aset di Gili Trawangan tidak sebatas kesalahan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Komisi I menemukan fakta adanya kesalahan dan kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang sengaja dilakukan selama puluhan tahun.

Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin mengungkapkan, kontrak kerja sama antara pemprov dengan GTI sudah menyalahi aturan sejak awal. Kesalahan tersebut kemudian dilanjutkan dan dilestarikan. Hal itu terungkap juga pada saat pejabat eksekutif terkait seperti Sekda, BPKAD, dan lain-lain dipanggil komisi I beberapa hari terakhir.

Selama puluhan tahun pemprov membiarkan lahan seluas 65 hektare dikuasai pengusaha lokal. Kemudian GTI juga dibiarkan tidak melaksanakan kewajibannya. “Selama puluhan tahun, terjadi unsur kerugian negara. PAD kita bocor. Kenapa dibiarkan?” tegas Syirajuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1) kemarin.

Selama puluhan tahun juga, ada oknum yang menikmati keuntungan pribadi atas aset tersebut. Namun, Syirajuddin tidak ingin terlalu cepat menyimpulkan. Panitia khusus (Pansus) kata dia harus dibentuk untuk membongkar persoalan ini. Orang-orang yang telah mengambil keuntungan pribadi, harus diseret dan bertanggung jawab. “Buat kerja sama kok sampai 70 tahun, itu sudah jelas melanggar ketentuan. Itu bertentangan, sudah cacat kerja sama tersebut sejak awal. Dan ingat, Permendagri 2019 yang terbaru, paling lama 30 tahun kontrak kerja sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemprov tidak boleh ada keraguan untuk memutus kontrak GTI. Sikap pemprov yang lamban, justru mengindikasikan adanya upaya perlindungan terhadap oknum-oknum tertentu. “Kami komisi I menilai, sudah jelas ada kelalaian pemprov. Kelalaian ini di mana, ke mana, kenapa dibiarkan juga? Kami akan sampaikan telaahan komisi, dan nanti ditindaklanjuti melalui pansus atau panja. Kita akan dalami siapa dan pihak mana yang diuntungkan dari pembiaran yang disengaja tersebut. Kita akan bongkar,” ancamnya

Apabila mau jujur kata politisi PPP ini, telaah hukum dari Biro Hukum sudah jelas meminta kontrak kerja sama dengan GTI diputus. Begitu pula dengan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Belum lagi adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutuskan kontrak kerja sama. Namun semua itu, belum juga bisa membuat pemprov memutuskan kontrak.

Lantas siapa sebenarnya di belakang PT GTI? Dan siapa yang diuntungkan dalam kasus GTI? “Eksekutif sudah menyampaikan ke kami, bahwa mereka akan cabut izin PT GTI. Sekarang sedang berproses. Tapi kami di DPRD, akan buat pansus atau panja untuk membongkarnya,” tegas Syirajuddin.

Aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB Johan Rahmatulloh juga mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian kasus aset di Gili Trawangan. “Selalu saja dalihnya masih memikirkan hajat hidup orang banyak. Saran APH saja gak didengar, itu masalahnya,” kata Johan.

Tim terpadu yang dibentuk pemprov dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Aryadi. Selaku ketua tim, Gita juga tidak menunjukkan sikap tegas. “Besok kita bicara soal GTI,” jawabnya. (zwr)

Komentar Anda