Komisaris PT GKN Terancam Masuk DPO

Lalu Moh. Rasyidi

SELONG – Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramdhani, tersangka proyek pengerukan kolam Labuh Pelabuhan Haji tahun 2016  telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejaksaan pun akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di Bandung.

Namun jika penjemputan paksa ini tidak berjalan sesuai rencana dan tersangka berupaya terus mangkir,  yang menjerat nya ini maka Kejari Lotim akan langsung menetapkan tersangka ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.” Apabila tersangka TR tidak ditemukan ditempatnya, kita akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi.

Baca Juga :  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Gerbang Kantor DPRD Lotim Dirobohkan

Penjemputan paksa  tegasnya, dilakukan karena tersangka yang sudah mangkir sebanyak tiga kali panggilan.  Upaya paksa ini, lanjut dia, suatu keharusan dilakukan setelah melalui beberapa prosedur dalam penanganan suatu perkara. Sebelumnya,  Kejari Lotim telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan pada Kamis 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Komisaris Utama PT GKN, satu tersangka lainnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Tersangka Nugroho ini lebih dulu ditahan usai menjalani pemeriksaan seminggu lalu.

Baca Juga :  6763 Ekor Sapi di Lotim Terjangkit PMK

Diketahui proyek dermaga kolam labuh Labuhan Haji dengan persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp 6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.(lie)

Komentar Anda