Komen di Facebook, Tiga Orang Jadi Tersangka

TERSANGKA : Warga mendatangi Mapolda NTB kemarin terkait penetapan 3 orang sebagai tersangka gara-gara komen di Facebook terkait pro kontra lahan Pura Dalem Karang Jangkong (Cf-wan/Radar Lombok)

MATARAM– Tiga orang warga ditahan polisi dan dikenakan Undang-undang ITE lantaran berkomentar di laman facebook berkaitan dengan konflik lahan di Pura Dalem Karang Jangkong. Mereka yang ditahan masing-masing IKN, IGW dan IGLL. Mereka ditahan di Mapolda NTB Kamis (1/9). Ketiganya dituduh mencemarkan nama baik pengurus pura dalem.

Penahanan warga ini pun disayangkan banyak pihak. Tokoh Pura, I Nyoman Darme, menyayangkan penahanan ini. “ Pantas saja orang mengatakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat yang hanya komentar di Facebook dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Akun FB RAB Resmi Dipolisikan

Kasus ini adalah buntut pro kontra pemanfaatan areal Pura Dalem Karang Jangkong sebagai areal parkir Aston Inn Hotel. Warga menolak pemanfaatan ini dan sempat menuding pengurus pura bermain.

Nyoman Darme mengatakan,  mereka yang sudah dilaporkan menjual aset pura,  membuat perjanjian di luar ketentuan, dan lain-lain, justru tidak diproses.” Jangan hanya masyarakat biasa saja yang bisa dijadikan tersangka. Sedangkan yang melakukan pelanggaran yang lebih besar tidak direspon,” ungkapnya kesal.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi, Ahyar Aktif di Facebook

Koran ini belum mendapat penjelasan lengkap dari pihak Polda berkaitan dengan kabar penahanan warga ini. Dir Reskrimsus melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setya Adji yang dihubungi via seluler membenarkan hal ini. “ Sudah ada tiga orang yang ditangkap terkait Undang-Undang ITE, tapi besok saja kita bahas,” ungkapnya singkat sambil mempermaklumkan bahwa ia tengah berada di Bali.(cr-wan)

Komentar Anda