Koin untuk Nuril Menggema Lagi

Denda Rp 500 Juta untuk Mantan Guru Honor Dianggap Sangat Berat

Berkaitan dengan denda ini. Beberapa pihak sudah menginisiasi gerakan untuk mendukung Baiq Nuril. Utamanya untuk membantu terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Gerakan itu berupa pengumpulan koin. Sebelum diputuskan, gerakan koin untuk Nuril ini sudah direspon positif. “ Sudah banyak dari Jakarta dan berbagai daerah yang ingin berdonasi. Gerakan koin untuk Nuril ini sebagai upaya kita merespon ketidakadilan ini,” kata Rudy.

Kasus ini mencuat pertengahan 2017. Nuril adalah mantan guru honor di SMAN 7 Mataram. Ia dituduh merekam dan menyebarkan percakapan mesum kepala sekolahnya waktu itu, H. Muslim. Percakapan bermula Desember 2014.  Percakapan yang direkam mengenai cerita kepala sekolah yang mengaku berhubungan dengan orang lain. Ibu tiga orang anak ini juga merasa dilecehkan oleh kepala sekolahnya. Percakapan tersebut kemudian menyebar.

Baca Juga :  Baiq Nuril Divonis Enam Bulan Penjara

H Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram hingga akhirnya Nuril ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dipolisikan, Nuril juga dipecat sebagai guru honor. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mengundang empati banyak pihak. Gerakan untuk membebaskan Nuril menggema hingga ke tingkat nasional. Nuril dianggap sebagai korban pelecahan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril sempat mendekam di Lapas Mataram. Namun majelis memerintahkan agar ia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota.

Di Pengadilan Negeri Mataram hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU. Nuril Juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. Nuril dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiamana dakwaan. Waktu itu majelis hakim juga menyampingkan validasi bukti digital elektronik terhadap hasil pemeriksaan terhadap lima barang bukti digital yang dihadirkan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Elemen Warga Bersatu Bela Nuril

Hakim menimbang bahwa berdasarkan segenap alasan dan pertimbangan a quo. Hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum a quo tidak dapat diterapkan (toegepast) terhadap diri terdakwa. Maka kesalahan terdakwa Baiq Nuril harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiamana dakwaan penuntut umum. (gal)

Komentar Anda
1
2