Koin untuk Nuril Menggema Lagi

Denda Rp 500 Juta untuk Mantan Guru Honor Dianggap Sangat Berat

Koin untuk Nuril
PENUNDAAN : Tim penasehat hukum Baiq Nuril akan mengajukan upaya penundaan eksekusi ke Kejari Mataram. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Setelah vonis bersalah diputus kepada terdakwa Baiq Nuril Maknun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril Maknun melalui penasehat hukumnya menempuh beberapa upaya. Antara lain, mengusahkan ada penundaan eksekusi.

Pertimbangannya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Penasehat hukum ingin mengetahui apakah ada kekeliruan dan kekhilafan hakim saat mempertimbangkan putusan yang diambil. “Kita coba lihat dulu pertimbangannya. Yang jelas kita akan minta penundaan eksekusi ke kejaksaan. Nanti kita akan bersurat secara resmi,” ungkap ketua tim penasehat hukum terdakwa, Joko Jumadi di Mataram kemarin.   

Upaya lainnya, tim akan mengupayakan Peninjauan Kembali (PK). Merunut fakta persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dinilai sulit untuk menjerat dan menyatakan terdakwa bersalah. Apalagi kata dia, vonis hakim MA ini termasuk paling berat diantara perkara ITE lainnya.

Terlebih lagi dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dibebankan kepada Nuril. Juga tidak sebanding dan lebih berat perkara lainnya. Termasuk juga dengan perkara tindak pidana korupsi. “ Tindak pidana korupsi juga tidak seberat dan sebesar itu dendanya. Apalagi kalau dilihat dari kualitas kejahatannya.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

Ini jauh berbeda kita lihat dari pembuktiannya juga lemah. Mulai dari alat bukti tidak ada yang asli dan unsur yang mentransmisikan masih bisa kita pertanyakan. Nuril itu tidak menyebarkan secara aktif. Itu yang menyebarkan orang lain. Tapi hanya Nuril yang diproses kan menjadi pertanyaan. Yang jadi targetnya itu hanya Nuril. Padahal yang melakukan tindak pidana ada orang lain. Nuril itu hanya merekam pembicaraannya sendiri. Dia punya hak untuk merekam,” ungkapnya.

Upaya PK ini disiapkan secara serius. Walaupun nantinya baru bisa diputuskan usai Nuril melaksanakan hukuman pidana. Sebelumnya, Nuril sempat ditahan selama dua bulan. Kemudian pada saat proses persidangan, penangguhan penahanan Nuril dikabulkan majelis hakim sehingga Nuril dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Sedangkan putusan MA, Nuril divonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. “ Karena sudah ditahan dua bulan, ditambah subsider yang tiga bulan, kurang lebih dia harus menjalani pidananya tinggal 7 bulan,” terangnya.

Baca Juga :  Baiq Nuril Divonis Enam Bulan Penjara

BACA JUGA: Baiq Nuril Divonis Enam Bulan Penjara

Penasehat hukum juga berencana melakukan ujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim (eksaminasi). Dikarenakan putusan terhadap Nuril itu menarik untuk dikaji terutama kaitannya dengan pembuktian materil UU ITE. “ Nanti kita persiapkan majelis akseminasi. Semuanya dari akademisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumedana mengatakan, dirinya belum menerima laporam dari JPU yang menangani perkara ini. Tersirat disebutnya, pihaknya siap untuk mengeksekusi putusan MA.” Kalau perkaranya sudah inkrah sudah pasti akan dieksekusi,” katanya singkat.

Sementara itu, Wakil Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (PAKU), Rudy Lombok, menyesalkan putusan hakim ditingkat kasasi yang memutus Baiq Nuril bersalah. Hakim dianggap tidak melindungi korban pelecehan. Selain itu, putusan bersalah ini dinilai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap Baiq Nuril. “ Jadi UU ITE terus memakan korban. Kami menuntut Ibu Nuril untuk dibebaskan dari segala dakwaan. Jumlah dendanya juga tidak main-main Rp 500 juta. Koruptor saja tidak dihukum seberat itu,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2