KMPS Siap Bantu Kejaksaan

Lalu Mukkarraf (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Konsorsium Masyarakat Peduli Sekaroh (KMPS) menyatakan kesiapannya untuk  membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong mempercepat proses penanganan kasus penerbitan sertifikat illegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh RTK 15. KMPS sendiri bersedia melobikan Kementerian Kehutanan (Kemehut) untuk Kejaksaan, agar bisa segara turun ke kawasan hutan lindung tersebut.

Proses penangan kasus ini, pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhut. Kordinasi itu menyangkut terkait perhitungan kerugian Negara, termasuk meminta Kemenhut turun ke kawasan Sekaroh untuk memastikan status kawasan hutan itu. Namun sampai saat ini, pihak kejaksaan sendiri belum mendapat kepastian dari pihak Kemenhut.

“Kami siapa bantu kejaksaan untuk mendatangkan tim terbaik dari Kemenhut,” ungkap Ketua KMPS, Lalu Mukarraf, Kamis kemarin (17/11).

Menurutnya, dalam menentukan status lahan Hutan lindung Sekaroh RTK 15 ini harus lah dilakukan oleh tim yang berkompeten. Karenanya, tim dari Kemehut yang akan didatangkan nanti haruslah orang yang memiliki keahlian dan kompeten sesuai dengan bidangnya.

“Jangan tim yang diadatangkan itu asal-asalan. Supaya status Sekaroh bisa jelas. Harus orang orang yang diatangkan dari Kemenhut itu tim yang terbaik,” sebut Mukarraf.

Konflik yang terjadi di kawasan Hutan Sekaroh ini lanjutnya, harus segera berakhir. Pihak terkait, dalam hal ini Kemenhut supaya segera memutuskan terkait dengan legalitas belasan sertifikat di kawasan hutan Sekaroh RTK 15 ini. Selain itu, proses hukum di kejaksaan juga harus segera ada kejelasan. Karena bukti-bukti yang ada dianggap sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Tak Ada TKA Ilegal di Lobar

“Kalau  sertifikat itu status illegal, supaya segera dipastikan, agar jangan simpang siur seperti sekarang ini,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan sertifikat illegal di kawasan itu, tak lepas karena adanya permainan oknum didalamnya. Termasuk dilakukan  pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka ini dianggap sebagai  pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan penerbitan sertikat illegal itu.

Tapi nyatanya, selama ini pihak BPN sendiri sama sekali tidak ada ketegasannya. Malah mereka nekat menerbitkan sertifikat illegal sampai tahun 2006, dan terus berlarut meski sudah jelas kawasan hutan Lindung Sekaroh sebelumnya sudah ditentukan sebagai kawasan Hutan Lindung. “Oknum-oknum di BPN ini harus diproses hukum,” desaknya.

Secara pribadi dia mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan. Jika kejaksaan benar-benar serius, sejak dulu harusnya sudah menetapkan tersangka. Untuk itu, ia pun berencana mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya mengawal penanganan kasus ini oleh Kejari Selong.

Baca Juga :  Tepis Tudingan Lamban, Polisi Tetap Buru Sembilan Perampok Sekaroh

“Kita akan minta Kejagung supaya segera memproses kasus ini. Bahkan kami akan minta Kejagung untuk menurunkan timnya,” tutup Mukarraf.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan menyatakan kalau proses penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Bahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah berkas ke Kemenhut terkait penerbitan sertifikat untuk dipelajari. Berkas yang telah diserahkan itu akan dijadikan sebagai acuan untuk mengkaji potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dengan keberadaan sertifikat illegal itu. “Kasus Sekaroh ini menjadi atensi mereka, Kemenhut,” tandas Iwan belum lama ini.

Untuk sementara ini, penyidik masih menunggu sejumlah tahapan proses penyidikan yang  sedang berjalan. Termasuk menunggu hasil kajian perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kemenhut. Jika semua sudah tuntas dan hasilnya telah  turun, baru penyidik akan menentukan sikap terkait proses selanjutnya, terutama menyangkut penetapan tersangka. “Dalam kasus ini, sudah puluhan saksi yang telah kita periksa untuk dimintai keterangan,” pungkas Iwan. (lie)

Komentar Anda