KLU Tukas Tipu BPK

????????????????????????????????????

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menukas keras telah membohongi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015, khususnya berkaitan dengan pemeriksaan bantuan sosial (bansos) 2015.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, untuk meluruskan persepsi sebagian anggota dewan setempat yang menganggap Pemerintah KLU membohongi atau memberikan SK Bansos yang keliru kepada BPK. “Memang yang diserahkan itu SK 361, yang dipergunakan untuk melakukan pencairan bansos. Karena memang itu yang diminta BPK, bukan SK 410,” terang Eka, kemarin (28/7).

Baca Juga :  Retribusi Pasar Tradisional Jadi Temuan BPK

Menurut Eka, BPK melakukan audit berdasarkan realisasi anggaran. Diikarenakan realisasi anggaran menggunakan SK 361, maka SK 361 lah yang diminta. Meskipun seperti diketahui, SK 361 ini sudah dibatalkan dengan SK 410. “Jadi Selasa saya ke BPK bersama Inspektorat menanyakan apa yang diperintahkan oleh pak bupati. Dan di sana dijelaskan, bahwa memang SK 361 inilah yang diminta sesuai dengan yang dipergunakan untuk merealisasikan bansos,” terangnya.

Masalah kemudian terdapat sejumlah nama yang ada dalam SK 361 tersebut tidak tercantum dalam APBD 2015, tentu itu urusan lain. Akan tetapi informasinya kata Eka, saat ini sudah mulai ada pengembalian dari yang mendapatkan.

Baca Juga :  BPK Temukan Mesin Randis Dibongkar Pemakai

Seperti diketahui kalangan DPRD KLU menaruh catatan pada pelaksanaan APBD 2015. Salah satunya berkaitan dengan bansos yang dicairkan menggunakan SK 361 yang notabene banyak di dalamnya tidak tercantum namanya dalam APBD. Sementara yang diserahkan ke BPK juga SK 361 yang sudah dibatalkan menggunakan SK 410. Kasus pencairan bansos ini sendiri, kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi NTB. Beberapa orang pejabat pun sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. (zul)

Komentar Anda