KLU Protes, Dompu Memanas

MEMANAS: Massa pendukung pasangan balon bupati dan wabup Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) saat turun ke jalan memprotes keputusan KPU. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PENETAPAN calon kepala daerah di tujuh kabupaten kota mulai menimbulkan bibit konflik. Sejumlah daerah mulai memanas menyusul keputusan KPU yang tak memuaskan masa pendukung. Salah satunya adalah Kabupaten Dompu.

Massa pendukung pasangan balon bupati Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) turun ke jalan setelah pasangan itu dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Massa aksi menuding KPU mengambil kebijakan ini berdasarkan surat edaran. Sementara UU telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pilkada. “Yang menjadi pertanyaan besar kami adalah kenapa dengan sangat mudah komisioner KPU Kabupaten Dompu mengeliminasi pasangan SUKA. Sementara kami juga menduga salah satu pasangan calon lainnya bermasalah dengan ijazahnya,” sesal salah satu simpatisan pasangan SUKA, Ilham Yahyu saat turun ke jalan.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bergolak. Anggota Polres Dompu tengah bernegosiasi dengan massa aksi agar blokade jalan segera dibuka. Namun massa menolak dan terus malakukan orasi serta bernyanyi dengan iringan musik dangdut.

   Ketua KPU Dompu, Afifudin yang dikonfirmasi menyatakan, keributan itu dilakukan massa pendukung pasangan SUKA karena TMS. Namun, kondisinya sudah mulai reda setelah dilakukan negosiasi oleh pihak aparat. “Ya biasa saja kondisinya sekarang, sudah aman. Nanti dah telepon ya,” kata Afifudin.

Pasangan SUKA sendiri diusung empat parpol koalisi, yakni Partai Golkar, PAN, Demokrat dan PPP. Balon bupati Syaifurrahman Salman dinyatakan TMS lantaran statusnya sebagai mantan narapidana. Ia belum memenuhi syarat waktu bebas dari aturan yang telah ditetapkan, yaitu harus bebas lima tahun setelah masa hukuman berakhir.

Sementara dari hasil klarifikasi ke Lapas Mataram, pembebasan bersyarat Syaifurrahman Salman pada 27 Oktober 2014. Sedangkan pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016. “Kalau dihitung dari tahun 2016 yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan berakhir pada Maret 2021. Itu yang menjadi dasar KPU, sehingga pasangan SUKA belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, Rabu (23/9).

Sementara itu, penetapan balon di KPU Lombok Utara diwarnai aksi protes. Aksi protes ini terjadi atas pertanyaan Bawaslu Lombok Utara yang menegaskan rekomendasi Bawaslu terhadap SK pengusul PAN di paket NADI. Sebab pada proses pendaftaran terdapat dugaan kesalahan. Sekretaris DPC PAN Lombok Utara pada SK itu ditandatangi oleh Bendahara DPC PAN Lombok Utara. “Rekomendasi kami kepada persoalan PAN belum diselesaikan, kok langsung menetapkan calon. Semestinya rekomendasi itu tuntaskan dulu,” tegas Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purmanto.

Penetapan calon ini tidak memenuhi roundown acaranya. Salah satu item kegiatan rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup diinternal KPU, tidak mengajak stakeholder lainnya. “Rapat pleno dilakukan secara tertutup,” katanya.

pada saat penyampaian dan penetapan calon, KPU harus menyampaikan bahwa paket NADI atau JODA diusul oleh partai lalu disebutkan nama-nama partainya. Justru tidak ada dibacakan sehingga pihaknya tidak mengetahui apakah rekomendasinya itu dilanjutkan atau tidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah diduga memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya. Artinya, dalam aturan itu sudah jelas bendahara tidak boleh melakukan tandatangan dimaksud. “Itu karena prosedur awalnya tidak terpenuhi. Terhadap rekomendasi itu kita atensi kami sekarang sedang buatkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya.

Setelah LHP selesai akan dilihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pidana selanjutnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam Bawaslu akan menyerahkan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini akan dilibatkan. “Kalau ada terjadi dugaan pelanggaran jelas, jika unsur terpenuhi dilanjut kita akan lakukan undangan untuk klarifikasi mengundang pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Apa yang menjadi pertanyaan Bawaslu rupanya dikuatkan dengan protes dari Ketua Tim JODA AKBAR, Raden Nuna Abriadi. Dia menegaskan, semestinya rekomendasi Bawaslu menyangkut PAN harus diklirkan dulu. Jika dilanjutkan seperti saat ini tentu sudah melanggar aturan, terlebih lagi penetapan calon dilakukan tertutup tanpa melibatkan stakeholder terkait. “Ini bukan persoalan biasa, ini bisa mengarah cacat administrasi yang diloloskan oleh KPU,” tegasnya.

Pihaknya tidak ingin perhelatan pesta demokrasi di Lombok Utara dicenderai dengan hal-hal yang tidak baik lalu melahirkan pemimpin yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi yang ditembuskan ke Bawaslu Lombok Utara dan aparat penegak hukum hingga ke DKPP. “Kami akan tindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin menimpali pertanyaan tersebut, bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Menurutnya, sesuai aturan sudah dibacakan ini bukan rapat pleno terbuka melainkan tertutup diinternal Komisioner KPU saja. Alhasil dari pleno itu barulah diumumkan kepada seluruh pihak. Menyangkut rekomendasi PAN, Juraidin menilai sudah melalui proses tahapan verifikasi pendaftaran hingga putusan terpenuhinya syarat sebagai partai pengusul dan ditetapkan. “Tidak ada kewajiban kami melakukan rapat pleno terbuka. Kewajiban kami hanya mengumumkan hasil dan menyampaikannya di semua peserta dan undangan. Sesuai perintah PKPU, ini otoritas KPU,” jelasnya.

Apa yang dipersoalkan Bawaslu sudah dilalui kenapa sekarang dipersoalkan lagi. Juraidin mengaku sudah menerima rekomendasi Bawaslu secara tertulis tersebut. “Rekomendasi PAN ini masih dikaji juga tapi bulan saat ini waktunya didebatkan karena nanti di ruangan berbeda,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC PAN Lombok Utara, Ruhaiman menerangkan, partai politik itu mempunyai aturan dalam bentuk AD/ART, DPP tidak berani mengeluarkan tanpa adanya aturan tersebut. DPP itu punya kewenangan menunjuk selama masuk dalam SK kepengurusan sehingga kepengurusan daerah melaksanakan perintah DPP PAN tersebut. “Kami tidak berani melanggar perintah DPP karena itu dikeluarkan oleh DPP, yang dilanjutkan ke KPU. Dan DPP pasti sudah berkomunikasi dengan KPU ketika mengeluarkan rekomendasi dukungan. Sebenarnya itu sudah memenuhi persyaratan, tapi gak tahu kenapa dipersoalkan,” terangnya.

Calon Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu menyatakan, proses pilkada sudah dimulai dengan penetapan calon yang mengikuti perhelatan Pilkada 2020. “Apa yang diinginkan oleh aturan KPU, bismillah kami akan ikuti. Dan kami harapkan kepada penyelenggara pilkada berpedoman kepada aturannya,” katanya.

Di lain tempat, penetapan calon peserta pilkada di Kabupaten Lombok Tengah berjalan aman. “Lima balon sudah ditetapkan memenuhi syarat dan kini menjadi peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah untuk pilkada serentak 2020. Pengumuman ini juga akan kita sampaikan lewat website dan papan pengumuman KPU,” kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan. (sal/yan/flo/met)

Komentar Anda