KLU Pastikan Tidak Ada PNS Ilegal

Masjudin

TANJUNG-Temuan 601 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ilegal oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dipastikan tidak ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Jaminan ini diungkapkan Kabag Kepegawaian Setda KLU, Masjudin, pihaknya menjamin tidak ada PNS ilegal di daerah itu. Kepastian ini diungkapkan Masjudin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BKN dalam pendaftaran ulang PNS online (e-PUPNS) secara serentak akhir tahun 2015. Dipastikan, 2.929 PNS di daerah itu sudah masuk dalam daftar online tersebut. “Jumlah PNS kita sebanyak 2.929 sesuai data bulan Oktober 2016,’’ sebut Masjudin kemarin (23/11).

Masjudin melanjutkan, sebelum dilakukan e-PUPNS jumlah PNS sebanyak 2.963 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi berkurang menjadi 2.947 orang. Setelah dilakukan kembali data terakhir berjumlah 2.929 orang. Pengurangan ini disebabkan adanya PNS yang pensiun, meninggal dunia dan pindah tugas ke luar daerah. ‘’Jadi kami memastikan apa yang disampaikan BKN tidak ada di Lombok Utara,” tegasnya.

Baca Juga :  PNS Lotim Dilatih Keterampilan Menulis

Kata Masjudin, untuk mengetahui apakah ada PNS ilegal sangat hampang. Bagi PNS yang pensiun, meninggal dunia, dan pindah tugas ke luar daerah. Maka, batas usia pensiun (BUP) itu sudah terbaca dan diperbaharui datanya melalui online.

Jadi, sekarang tidak bisa sembarangan meng-update data. Apakah ada atau tidak PNS yang dinyatakan ilegal di Lombok Utara, pihaknya saat ini tidak mendapatkan informasi dari BKN. Kalaupun ada pasti, pihaknya dikabarkan hal tersebut. “Sekarang sudah gampang diketahui, karena sudah satu sistem,” jelasnya.

Baca Juga :  Diskoperindag Kesulitan Awasi Produk Ilegal

Dalam verifikasi dan validasi e-PUPNS, terangnya, ada tiga tahapan yang dilakukan. Yakni tahap pertama masing-masing PNS melakukan pemutkhiran data dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Seperti ijazah pendidikan, piagam, karir selama jadi PNS, dan lainnya. Baru selanjutnya dimasukan ke data online dan mentrasnfer fotokopiannya, yang akan diperiksa SKPD.

Jika ditemukan masih ada yang belum mengurus, baru masing-masing SKPD mengingatkan jajarannya. Setelah tuntas di SKPD, selanjutnya diserahkan ke Bagian Kepegawaian untuk dilakukan pemeriksaan terakhir. “Baru kami melanjutkan ke BKN untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda