KLU Minta Perpanjangan Masa Tanggap Darurat

KLU Minta Perpanjangan Masa Tanggap Darurat
BERBAHAYA: Longsoran akibat gempa di Jalan Sidutan Desa Kayangan Kecamatan Kayangan KLU belum tertangani seluruhnya. (ZULKIFLI/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Masa tanggap darurat gempa akan berakhir 25 Agustus 2018. Tanggap darurat gempa ditetapkan oleh Gubernur NTB, karena gempa yang mengguncang Lombok sejak 29 Juli 2018 dianggap bencana tingkat provinsi.

Namun mengingat gempa susulan masih saja terjadi dan korban masih butuh penanganan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pun berencana meminta perpanjangan masa tanggap darurat kepada Gubernur. “Kita usulkan untuk diperpanjang karena Lombok Utara terus bergoyang. Dari goyangan ini masih banyak reruntuhan- reruntuhan rumah yang tidak menutup kemungkinan masih terdapat orang (korban),” ungkap Sekda KLU H. Suardi, Kamis (23/8).

BACA JUGA: Google Berikan Peringatan Bahaya untuk Lombok

Pemerintah KLU lanjutnya meminta agar masa tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari lagi. “Tadi sudah saya WA Pak Kepala BPBD Provinsi secara khusus memohon untuk diperpanjang selama tujuh hari lagi,” terangnya.

Namun permohonan dijawab sesuai dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat berkunjung ke Mataram, bahwa akan ada pemulihan enam bulan. “Setelah ngotot, baru dijawab buatkan surat usulan, dan hari ini kami akan buat kemudian dikirim besok pagi sebelum tanggal 25 Agustus,” katanya.

Baca Juga :  APBD Dinilai Inkonsisten, Pemda Ditegur Pemprov

Menurutnya, gempa susulan yang terus terjadi tentu membuat masyarakat belum berani beraktivitas normal, kendatipun diakui sebagian kecil ada yang mulai berani beraktivitas. Namun gempa susulan yang masih terasa itu tetap saja membuat masyarakat yang berada di tenda pengungsian trauma. “Masa perpanjangan diperlukan karena gempa susulan masih terus terjadi. Kalau pemulihan enam bulan tetap kita setujui,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Willem Rampangilei menerangkan, yang berhak memutuskan masa perpanjangan tanggap darurat adalah Gubernur. Pihaknya sudah berbincang- bincang dengan Gubernur, tidak ada masa perpanjangan tanggap darurat. Langsung masuk ke transisi darurat menuju pemulihan. “Yang berhak memperpanjang pak Gubernur. Kalau kami langsung masuk ke masa transisi menuju pemulihan korban gempa,” terangnya.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Ditetapkan Tujuh Hari

BACA JUGA: Prediksi Gempa 26 Agustus Hoaks

Jika berbicara kedaruratan ada tiga, yaitu siaga darurat baik sebelum kejadian maupun ada potensi terjadinya bencana. Begitu terjadi bencana langsung ditetapkan status tanggap darurat. Untuk gempa tidak diketahui kapan dan di mana terjadinya. Begitu terjadi bencana langsung ditetapkan status tanggap darurat. Tanggap darurat dalam situasi panik, namun pihaknya menstabilkan kondisi masyarakat kemudian memulihkan kehidupannya. Intinya, pada tanggap darurat segera pulihkan kondisi masyarakat pada aspek sosiologis dan kehidupan sosial.

Selanjutnya, tahap penanganan terhadap pengungsian yaitu menyiapkan tempat pengungsian, logistik, layanan kesehatan, trauma healing dan lainnya. Saat ini sudah mulai dalam tahap pemulihan, karena menindaklanjuti perintah presiden supaya tidak terlalu lama tinggal di tenda darurat. “Sekarang ini mempercepat data dan verifikasi kerusakan. Yang diutamakan adalah perumahan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan seterusnya,” jelasnya. (flo)

Komentar Anda