TANJUNG – Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya keluar dari status daerah tertinggal di Indonesia.
Itu berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2020-2024.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) KLU Khairul Anwar, Kamis (19/9). “Benar, sesuai SK Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar ada 26 kabupaten daerah tertinggal terentaskan. Salah satunya KLU,” jelasnya.
Berhasilnya KLU keluar sebagai daerah tertinggal ini tentu sesuai dengan hasil penghitungan berdasarkan indikator penetapan daerah tertinggal serta evaluasi yang dilakukan terhadap kabupaten daerah tertinggal. Baru kemudian KLU dinyatakan terentaskan dari status tersebut.
“Indikator-indikator penyebab daerah tertinggal terentaskan, di antaranya kemiskinan menurun, IPM naik, rehab rekon pascagempa, indeks desa, layanan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan dan sebagainya,” ungkapnya.
Kini dengan telah terentaskan sebagai daerah tertinggal maka akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian paling lama 3 tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024,” tutupnya. (der)