KLU Buka Peluang bagi Pegawai Potensial

H NAJMUL AKHYAR (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dengan perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Utara sehingga berimbas ke jumlah SKPD dengan kenaikan tipe dan harus diisi oleh pejabat sesuai kepangkatannya.

Dalam Perda OPD untuk semua SKPD disepakati semua menggunakan pola minimal baik tipe A, B, dan C. Hal ini didasari untuk efisiensi, efektivitas, tata kerja yang jelas. Dengan pola minimal ini dibutuhkan 439 jabatan, sehingga yang dibutuhkan tambahan pejabat baru sebanyak 25 orang.

Atas kekurangan ini, pemkab Lombok Utara akan membuka peluang kepada seluruh pejabat yang berasal dari kabupaten/kota di NTB. Termasuk juga pegawai di provinsi untuk ikut serta dalam proses rekrutmen pejabat dalam promosi yang akan dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel) mendatang. “Kita akan membuka secara terbuka dan transparansi bagi pejabat yang berminat untuk mendaptarkan diri ke kekosongan itu nanti melalui Pansel. Pengisian jabatan ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kualitas, pengalaman, dan latar belakang yang bagus,” ungkap Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar kepada wartawan, Kamis (27/10).

Kembali menegaskan, kekurangan pejabat untuk pengisian SKPD baru nanti pihaknya akan terbuka lebar bagi seluruh pejabat yang menginginkan jabatan tersebut, baik pejabat provinsi maupun kabupaten lainnya. Tidak menjamin pejabat yang berasal dari Lombok Utara untuk mengisi jabatan itu, dengan kondisi kompetensi lemah karena ini demi daerah. “Tapi itu akan dilakukan melalui pansel,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekrut Pegawai, RSUD Bakal Gandeng Pihak Ketiga

Kekurangan pejabat paling banyak eselon III dan IV. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pergeseran terhadap pejabat eselon III, IV termasuk juga eselon II. Pergeseran ini katanya, untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing pejabat dan melakukan penyegaran sehingga para pejabat memiliki pengalaman lebih leluasa. “Melalui assement kita bisa melihat kemampuan pejabat untuk menduduki jabatan yang cocok untuk mereka,” tandasnya.

Sementara posisi OPD saat ini sedang dievaluasi pihak pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah juga tengah menggodok Perbupnya. Dijabarkan, perombakan OPD yang disepakati Sekretariat Daerah tipe B, Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat tipe B. sementara Dinas terdiri dari Dinas Pendidikan, kepemudaan dan olah raga (A), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A), Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (B), Dinas perumahan, kawasan pemukiman dan lingkungan hidup (A), Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (A), Dinas kebudayaan dan parawisata (A), Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa (A), Dinas ketahanan pangan dan pertanian (A), Dinas koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan (A), Dinas perhubungan, Kelautan dan perikanan (A), Dinas tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (A), Dinas komunikasi dan informatika (B), Dinas perpustakaan dan kearsipan (B), Dinas kesehatan (B), Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (B).

Baca Juga :  Penganiaya Pegawai PT AP Dipolisikan

Selanjutnya, Badan perencanaan pembangunan daerah (A), Badan pendapatan Daerah (B), Badan pengelolaan dan aset Daerah (B), Badan kepegawaian daerah, dan pengembangan sumber daya manusia (C), Badan kesatuan bangsa dan politik, Badan penanggulangan bencana daerah. Sedangkan, Kecamatan Pemenang (A), Kecamatan Tanjung (A), Kecamatan Gangga (A), Kecamatan Kayangan (A), dan Kecamatan Bayan (A). (flo)

Komentar Anda