Klaim JHT BPJamsostek Tembus Rp 24,5 Miliar Melalui Online

Lapak Asik
LAYANAN : Nampak kantor BPJamsostek sepi, karena pelayanan menerapkan secara online Lapak Asik.

Pencairan Melalui Lapak Asik Secara Online

MATARAM – BPJAMSOSTEK Cabang NTB membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 24,5 miliar dari 1.505 klaim melalui protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) selama masa pandemi mulai 23 Maret hingga 30 April 2020.

“Selama masa pandemi, BPJAMSOSTEK tetap konsisten memberikan layanan terbaik kepada peserta melalui protokol Lapak Asik,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, Selasa (5/5).

Khusus Jaminan Hari Tua (JHT) yang melalui klaim online sebanyak 231 klaim sebesar Rp 3.062.837.650, BPJAMSOSTEK NTB juga sudah membayarkan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 184 klaim sebesar Rp 196.354.370, klaim Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 11 klaim sebesar Rp 541.196.049, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 18 klaim sebesar Rp 696.000.000.

Sedangkan sepanjang tahun 2020 ini total klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 71.688.134.703 dengan rincian JHT sebanyak 5.751 klaim sebesar Rp 66.502.160.760, JKM sebanyak 69 klaim sebesar Rp 2.659.400.000, JKK sebanyak 45 klaim sebesar Rp 1.807.474.613 dan JP sebanyak 689 klaim sebesar Rp 719.099.330

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Melalui Jaminan Sosial

 “Semua klaim tersebut sudah kami bayarkan kepada peserta maupun ahli waris,” katanya.

Menurutnya pandemi Covid-19 ini mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti dan banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya.

Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim JHT sebab banyak dari peserta yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Lapak Asik.

Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar Lapak Asik dapar berjalan dengan optimal.

“Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternative cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengelolaan SDM BPJamsostek Terbukti Profesional

Dia menjelaskan, peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang dimanapun se-Indonesia tanpa perlu khawatir berkas tidak akan diproses.

Melalui antrian online ini sangat memudahkan peserta BPJAMSOSTEK tanpa harus keluar dari rumah, semua bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone dan dana tetap cair setelah proses verifikasi melalui video call.

“Kami mendorong para tenaga kerja untuk memaksimalkan antrian online ini agar para peserta juga berperan aktif membantu pemerintah khususnya Provinsi NTB dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya. (luk)

Komentar Anda