KKP Tuding Pengusaha Provokasi Nelayan

KKP Tuding Pengusaha Provokasi Nelayan
JUMPA PERS : Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI, Slamet Soebjakto didampingi Wagub NTB H Muhammad Amin dan Kepala DKP NTB Lalu Hamdi, menggelar jumpa pers, Rabu kemarin (12/7). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Adanya gerakan dari nelayan lobster NTB yang menolak bantuan alih profesi, ditanggapi serius oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pandjaitan.

Dua mengutus anak buahnya untuk turun langsung ke NTB memberikan klarifikasi. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI, Slamet Soebjakto datang ke NTB. Pihaknya ingin mengklarifikasi isu-isu yang berkembang terkait penolakan bantuan tersebut. “Ibu Menteri rela mengorbankan kegiatan kementerian yang lain demi membantu ribuan nelayan lobster NTB, tapi malah ada isu bantuan sebesar Rp 50 miliar itu ditolak. Tentu Bu Susi kecewa dan minta masalah ini diselesaikan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor gubernur NTB, didampingi wakil gubernur H Muhammad Amin, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lalu Hamdi dan pejabat terkait Rabu kemarin (12/7).

Ditegaskan, pihaknya telah mencari kebenaran atas isu tersebut. Fakta yang didapatkan, tidak ada penolakan dari seluruh masyarakat penerima bantuan. Hal yang sebenarnya ada, masyarakat malah meminta tambahan bantuan.

Setelah didalami, ternyata isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan provokasi. “Di belakang mereka itu, ada peran-peran pengusaha besar atau eksportir. Jadi kalau nelayan sih, senang mereka,” ucapnya.

Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, sebagai pengganti Permen Nomor 1 Tahun 2015, ditegaskan sudah final. Tidak ada lagi ruang-ruang diskusi untuk melakukan evaluasi.

Adanya regulasi tersebut, semata-mata untuk menyelamatkan populasi lobster. Jangan sampai bibit yang diselundupkan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Sementara, nelayan sendiri sangat rugi. “Kita itu ingin masyarakat menangkap yang besar, lebih menguntungkan kok. Lebih baik kembali saja nelayan lobster untuk budidaya ikan, semua alat kita siapkan,” katanya.

Sebelum memberikan bantuan kepada nelayan, kementerian melakukan verifikasi data. Dari sekitar 4.400 lebih nelayan lobster, hanya separuhnya yang bersedia beralih profesi di NTB. “Mereka yang minta bantuan itu, terus sekarang malah diisukan ada yang nolak,” herannya.

Lebih lanjut disampaikan,Lombok merupakan aset terbesar sumber daya lobster di dunia. Untuk itu penting menjaga kelestariannya. Melalui regulasi yang ada, diharapkan bisa membuat lobster lebih bernilai ekonomis dan kelestariannya terjaga.

Sebelum perlakuan Permen KP, setidaknya 4 juta ekor bibit lobster keluar dari NTB per tahun. Ekspor ini justru menguntungkan Vietnam . “Tapi masih saja ada penyelundupan lobster, tahun 2015 saja ditemukan 1,9 juta ekor dengan nilai Rp 98,3 miliar. Dan tahun 2014 itu 5,6 juta ekor dengan nilai Rp 130 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bansos Korban Bencana Sulteng dan NTB Siap Dicairkan

Bantuan diberikan kepada 2.246 RTP di NTB.  Jenis paket bantuan tersebut seperti rumput laut, Bawal Bintang sebanyak 655 paket seperti jaring, benih, vitamin dan pakan, Bantuan, Vanamei, alat pengangkutan rumput laut.  “Melalui bantuan ini diharapkan nelayan bisa memiliki pendapatan rata-rata sebesar Rp 2-3 juta per RTP setiap bulannya,” ujarnya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin dalam kesempatan tersebut meminta kepada kementerian agar menambah jumlah bantuan yang diberikan. Meskipun ada nelayan yang tidak setuju, ia berharap program bantuan tersebut tetap dilaksanakan. “Nanti kami bersurat secara resmi, agar ditambah lagi bantuannya,” ujar Wagub.

Dirinya selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, berkomitmen untuk melaksanakan undang-undang. Semua pihak harus patuha pada regulasi yang ada. “Tapi tolong untuk nelayan, kalau ada yang diketahui masih menangkap, jangan sampai diproses hukum,” pintanya.

Sebelumnya, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi juga mengimbau kepada seluruh nelayan agar menerima bantuan pemerintah pusat tersebut. “Hari gini ada yang menolak bantuan ? Soal Permen tentang lobster sudah didiskusikan berulang-ulang. Dan kita pada kesimpulan, ini demi kepentingan nasional,” ucapnya.

Menurut gubernur, Permen Nomor 56 tersebut   tersebut untuk menjaga kelestarian lobster. Pasalnya, apabila tidak dijaga maka lobster bisa saja sulit ditemukan lagi. Gubernur tidak ingin, Indonesia yang selama ini menjadi eksportir berubah menjadi importir lobster. Salah satu bukti konkrit, lanjut gubernur, saat ini Indonesia sudah kalah oleh negara Vietnam dalam hal jumlah produksi lobster. “Jangan sampai kita yang dulunya produsen malah jadi produsen. Contohnya sekarang, kita jauh kalah dari Vietnam produksi benih kita. Padahal Vietnam itu dapat dari benih kita yang diselundupkan,” kata gubernur.

Sikap gubernur  TGH M Zainul Majdi ini telah berubah tentang aturan Menteri Susi yang dianggap banyak nelayan merugikan mereka. Dulunya, gubernur sangat keras menentang dan pasang badan membela ribuan nelayan lobster.

Baca Juga :  Ponpes Bidayatul Hidayah Terima Bantuan

Sementara itu, anggota komisi II DPRD NTB, H Busrah Hasan yang membidangi kelautan sangat setuju dengan sikap nelayan yang terus melawan Permen tersebut. “Aturan itu memang ngawur, itu betul-betul aturan emosional, bukan aturan yang berdasarkan pengetahuan,” ujar Busrah.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini mengatakan, siapapun yang mendukung Permen Nomor  56 Tahun 2016 disebabkan tidak memahami masalah lobster. “Keliru kalau menganggap bibit lobster itu akan berkurang kalau ditangkap. Malah kalau tidak ditangkap itu akan jadi mubazir. Gubernur keliru, menteri keliru ini,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penelitian ahli biologi laut seperti Schuster dan Hickling, tingkat mortalitas atau angka kematian lobster dan sejenisnya mencapai 95-99 persen. “Jadi sangat lucu kalau alasan pelarangan tangkap bibit lobster itu untuk menjaga populasi. Ditangkap atau tidak ditangkap, lobster akan tetap banyak mati,” terangnya.

Dikatakan, bibit lobster tidak dapat bergerak sendiri dan selalu mengikuti kemana arus pergi. Apabila ada lobster yang selamat sampai dewasa atau beratnya diatas 200 gram dan panjang 8 centimeter, jumlahnya hanya sedikit dan tidak mencapai 5 persen. “Coba begini saja, sudah beberapa tahun terakhir bibit lobster dilarang ditangkap agar bisa besar, terus mana buktinya ? Mana lobster yang sudah besar itu,” kesalnya.

Di laut, bibit lobster akan dimakan oleh predator-predator. Dengan kebijakan pelarangan menangkap bibit lobster dan budidaya, maka akan sangat merugikan nelayan. “Ini yang namanya kita itu merugikan perekonomian nasional, gubernur harus memahami masalah ini dengan pengetahuan,” kata Busrah.

Apabila pemerintah memiliki pemahaman yang baik, tentu tidak akan pernah takut populasi lobster akan punah. Sebab telur atau bibit lobster berasal dari perairan-perairan negara lain seperti Papua Nugini, New Zealand, Australia, Filipina dan lain-lain.

Telur-telur lobster atau bibitnya terbawa arus ke perairan Lombok. Berdasarkan penelitian juga, apabila lobster selamat malah akan kembali ke asalnya. “Bibit lobster itu dijual menghasilkan uang. Atau dibudidaya dengan baik, pemerintah harus bantu cara budidaya yang benar seperti di Vietnam. Ini kok malah nangkap dilarang, budidaya juga dilarang,” katanya dengan nada heran. (zwr)

Komentar Anda