KKB Terima Penghentian Kerja Sama Parkir Bangsal

Sabarudin (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Koperasi Karya Bahari (KKB) angkat bicara terkait permintaan dari Pemprov NTB agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Perhubungan (Dishub) NTB dengan Koperasi Karya Bahari (KKB), terkait pemungutan retribusi parkir di Pelabuhan Bangsal dihentikan sementara.

Permintaan ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan, setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan PKS tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Ketua KKB Sabarudin mengatakan bahwa pihaknya juga setuju jika PKS dihentikan sementara. Sebab pihaknya juga tidak ingin tersangkut  persoalan hukum. “Kita tidak mau ribet-ribet. Kalau mau berhenti tidak apa-apa,” ungkapnya, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Maraknya Vila di Pegunungan Diduga Jadi Penyebab Banjir

Diakui, pihaknya mulai bekerja sama untuk penarikan retribusi di area Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang sejak Maret 2024. Retribusi yang ditarik ini khusus bagi kendaraan roda empat. Per kendaraan Rp 4.000. Meskipun baru berjalan, potensinya cukup bagus untuk pemasukan daerah. “Rata-rata dalam sehari kita bisa memungut di atas Rp 1 juta,” ucapnya.

Hasil pungutan itu jelasnya langsung disetorkan ke kas daerah. Sebagai imbal baliknya, Pemprov nantinya bakal memberikan insentif kepada KKB sebesar 40 persen dari hasil pungutan. Selama pelaksanaan kata Sabarudin pihaknya selalu membagikan karcis untuk mencatat pemasukan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa dihitung jelas.

Baca Juga :  HUT RI ke-77, Polres Lombok Utara Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

“Jadi kami tidak pernah main-main selama ini. Makanya kalau mau berhenti silakan, tetapi mau lanjut juga silakan,” terangnya.

Jika persoalannya harus ada payung hukum kata dia maka itu adalah urusan pemerintah. Bukan ranahnya KKB memikirkan. “Kami tahunya kerja saja,” tutupnya. (der)

Komentar Anda