Kirim TKI Ilegal ke Turki, Tekong Asal Lotim Ditangkap

DITANGKAP: Kedua tekong saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTB, Selasa (11/1).

MATARAM–Tekong pengirim TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Turki ditangkap Unit PPA Dit Reskrimum Polda NTB, Senin (10/1). Inisialnya yaitu SH alias Hawa dan DH alias Daeng warga Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban berinisial LS yang juga warga Lombok Timur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan. “Pelaku ini merekrut korban dengan iming-iming gaji sebesar Rp 21 juta, pekerjaan enak. Dan guna menambah keyakinan korban, pelaku juga memberikan uang fit sebesar Rp 3 juta,” ujar Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan Kepala BP2MI serta perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTB, Selasa (11/1).

Saat direkrut usia korban kala itu 19 tahun. Dari segi usia belum layak untuk menjadi PMI. Sebab usia minimal yaitu 23 tahun. “Namun identitasnya dipalsukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua KSU Rinjani Belum Ditahan

Korban lantas diberangkatkan ke Turki  tahun lalu. Sesampainya di sana ternyata apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta. “Ada kekerasan, ada intimidasi dan ditambah lagi gajinya tidak diberikan selama beberapa bulan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban diduga bukan hanya satu orang tetapi cukup banyak. Sebagian masih berada di Timur Tengah. Pelaku ini kata Brata sudah menjalankan aksinya sejak 3 tahun lalu. “SH ini selaku agen pengirim dan DH selaku sponsor atau pekerja lapangan,” bebernya.

Setelah menangkap kedua pelaku, selanjutnya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Sebab sebelum sampai Turki, korban informasinya sempat ditampung oleh agen yang ada di Jakarta. “Kita masih terus menelusuri. Jaringan di bawahnya kita sudah menemukan nama-namanya, “lanjutnya.

Terhadap kedua pelaku saat ini ditahan di Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abri Danar Prabawa mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda NTB. Abri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Pemerintah itu melarang proses pemberangkatan pekerja ke luar negeri oleh perorangan atau individu. Itu tidak dibenarkan. Ada pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Staf PNS Biro Pemerintahan NTB Ditangkap

Abri juga berharap masyarakat tidak nekat untuk pergi sebagai TKI keluar negeri yang saat ini masih diberlakukan moratorium. “Pemerintah sejak tahun 2015  melarang  penempatan pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah untuk jabatan asisten rumah tangga,” jelasnya.

Abri mengingatkan masyarakat  yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu prosedural dan juga kompeten. Harus benar-benar disiapkan. Negara lanjutnya, pasti akan hadir memberikan perlindungan jika sewaktu-waktu ada masalah. “Negara pasti akan hadir memberikan perlindungan yang terbaik kepada pekerja migran Indonesia tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda