TANJUNG–Polres Lombok Utara menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail.
Kasus TPPO ini korbannya adalah Mariani Binti Mahidin Wayan sudah meninggal dunia. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah pada November 2021.
“Menurut laporan yang diterima Polres Lombok Utara, kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. Korban menghubungi terduga Isti untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, Minggu (18/6/2023).
Namun Isti (40) warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Lombok Utara itu tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong.
Selanjutnya, Isti memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47 tahun) dari Jelateng, Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.
Setelah semua berkas sebagai PMI rampung, maka pada November 2021 dengan diantar Isti, korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail.
Selanjutnya ke Bandara Internasional ZAM Lombok, untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar Rp 8.000.000,” ucapnya.
Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.
“Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi,” tuturnya.
“Nah, di sanalah keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.
Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.
“Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota, akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (RL)