KIP Dorong Balon Terbuka Biaya Sosialisasi

TERBUKA: Publik perlu tahu terkait sumber anggaran bagi biaya pemasangan sosialisasi bakal calon gubernur sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—Sosialisasi figur yang disebut-sebut bakal maju di Pilkada NTB 2018 sudah memenuhi ruang publik. Mulai dari baliho, spanduk, bener dan alat sosialisasi lainnya.

Pemasangan alat sosialisasi tersebut membutuhkan biaya tidak sedikit. Meskipun, belum memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada NTB 2018. Namun, figur tersebut didorong terbuka terkait biaya sosialisasi terbuka.

"Publik berhak tahu dari mana biaya sosialisasi figur tersebut," kata anggota Komisi Informasi Publik (KIP) NTB, Ajeng Roslinda, kepada Radar Lombok, Selasa (17/1).

Ia mengatakan, publik berhak tahu dari mana biaya sosialisasi dilakukan figur-figur yang disebut bakal maju dalam kontestasi pilkada NTB. Pasalnya, hampir semua figur tersebut adalah pejabat publik. Apakah mereka menggunakan uang publik atau pribadi. Sehingga semestinya mereka menyampaikan kepada publik terkait biaya sosialisasi tersebut.

Diantaranya, ia menyoroti terkait pemasangan sosialisasi anggota DPR RI dapil Banten, Zulkiflimansyah, sangat masif di semua wilayah. Menurutnya, apakah pemasangan sosialisasi itu dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI ataukah kepentingan pribadi sebagai bakal calon gubernur NTB. Dikarenakan, dalam alat sosialisasi dipasang terdapat logo DPR RI. Sehingga bersangkutan memberikan klarifikasi kepada publik terkait biaya pemasangan sosialisasi tersebut. Apakah menggunakan dana publik berasal dari DPR RI ataukah menggunakan uang pribadinya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Sosialisasi Program "Smart City"

[postingan number=3 tag=”politik”]

"Seharusnya sebelum publik mempertanyakan hal tersebut. Figur harus berinisiatif dulu untuk menyampaikan kepada publik terkait biaya sosialisasi," jelas alumni Fakultas Pertanian Universitas Mataram itu.

Karena itu, figur harus mulai dari diri sendiri dengan terbuka kepada publik terkait biaya sosialisasi tersebut. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa masyarakat berhak tahu terkait alokasi biaya digunakan pejabat publik. Karenanya, dalam waktu dekat ini KIP dan KPU akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) terkait keterbukaan informasi dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada.

Dia pun menambahkan, dalam Pilkada NTB 2018, KIP pun berkewajiban mendorong dan mengekampanyekan kepada publik, agar memilih calon pemimpin terbuka dan transparan kepada publik.

Baca Juga :  Soal Tata Ruang, Perlu Sosialisasi

Dengan proses pilkada berlangsung secara terbuka, transparan dan akuntabel menjadi pendidikan politik mencerahkan dan mencerdaskan kepada publik.  Menurutnya, hal itu harus dimulai dari para calon akan memimpin NTB kedepan.

"Bagaimana mau menjadi calon pemimpin baik kalau dari awal sudah tidak terbuka kepada publik. Ini kita dorong dari KIP," terangnya

Pengamat Politik NTB, Dr. Kadri menambahkan, sebagai pejabat publik masyarakat berhak tahu dari mana biaya sosialisasi dipergunakan figur disebut-sebut bakal ikut dalam kontestasi di Pilkada NTB 2018. Dikarenakan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik.

Misalnya, pemasangan sosialisasi Dr. Zulkiflimansyah apakah dalam kapasitas sebagai bakal calon gubernur ataukah sebagai anggota DPR RI. Sehingga publik tahu dari mana sumber pembiayaan bagi sosialisasi figur tersebut. (yan)

Komentar Anda