Kinerja Panwaslu Lombok Timur Dikritik

Panwaslu Lombok Timur
KOORDINASI : Rakor DPRD Lotim bersama Panwaslu Lotim, kemarin. (M. GAZALI/RADARLOMBOK)

SELONG – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lombok Timur (Lotim) menuai kritikan dari Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman saat rapat koordinasi dengan Panwaslu, Selasa (3/4). “Semestinya masyarakat ini berdemokrasi dengan santai. Mereka jangan ditakut-takuti oleh Panwaslu,” kata Lalu Hasan.

Menurutnya, ketika ada masalah di tingkat bawah, itu tugas panwascam menyelesaikannya. Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya,  baru disampaikan ke tingkatan yang lebih tinggi. Tetapi ini sebaliknya kata Hasan, Panwaslu yang membuat suasana Pilkada yang penuh demokratis ini semakin tidak nyaman. “Kalau kita lihat, pengawasan yang dilakukan Panwaslu itu tidak adil. Lihat saja saat melakukan penertiban APK. Kalau calon yang kaya, mereka semau-maunya masang baliho di mana-mana. Namun tidak ditertibkan. Sedangkan  calon yang miskin tidak bisa masang apa-apa,” lanjut dia.

Ditambahkan, dengan adanya aturan yang membatasi pemasangan APK, seharusnya tidak ada lagi yang dibedakan antara calon yang kaya dan miskin. Namun nyatanya tidak sepenuhnya dilaksanakan. Akibatnya  beberapa calon merasa dirugikan. “Ini seolah-olah calon yang miskin tidak diperbolehkan menjadi bupati dan gubenur,” singkat dia.

Baca Juga :  Panwaslu Lombok Barat Polisikan Akun Facebook “Datu Daha”

Karenanya Panwaslu pun diminta untuk segera mengevaluasi kinerjannya. Termasuk juga kinerja para Panwascam yang ada di semua kecamatan. “Jangan sampai mereka yang memicu komplik. Panwaslu harus menegur Panwascamnya yang ada di bawah,” tutup dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori mengatakan,  Panwaslu harus memberikan pemahaman secara jelas ke masyarakat, mana silaturahmi dan mana kampanye. Jangan sampai silaturahmi biasa dikatakan kampanye. Ujungnya dimintai klarifikasi oleh Panwaslu. “Saya juga pernah mengalaminya. Saya dimintain KTP. Kita sebagai dewan jelas sangat erat dengan politik. Namun berbagai tindakan yang dilakukan Panwaslu terlalu berlebihan,” ungkapnya.

Di sisi lain, dia juga memahami apa yang dilakukan oleh Panwaslu itu. Karena itu bagian dari pembelajaran. Namun ke depannya, Panwaslu diminta supaya bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka harus menerapkan aturan sebagai mana mestinnya,” singkat dia.

Baca Juga :  Panwaslu Kuala Lumpur Ungkap Kronologi Surat Suara Tercoblos

Sementara itu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu, Sahnam menyampaikan, berbagai persoalan berkaitan dengan penertiban baliho yang mereka lakukan sampai sekarang tak kunjung tuntas. Artinya protes yang mereka terima tidak hanya datang dari satu calon saja. Melainkan protes itu dari semua calon. Baik itu calon bupati maupun calon gubenur. “Kalau untuk Calon Bupati Lotim, sudah ditentukan lokasi pemasangan baliho dan lainnya. Bahkan kita koordinasikan juga dengan timses masing-masing calon,” kata Sahnam.

Dikatakan, sebelum melakukan penertiban mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPU setempat. Kalau  pemasangan APK tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU, baru mereka turun menertibkannya. “Kalau di wilayah Lotim tentunya itu menjadi kewenangan kami. Baik itu Pibup, Pilgub bahkan Pilpres,” terangnya.

Sementara itu berkaitan dengan ketentuan kampanye, anggota dewan boleh kampanye dengan syarat harus mengajukan cuti tiga hari sebelum kampanye tersebut dilaksanakan. “Itu sudah ada ketentuannya,” singkat dia. (lie)

Komentar Anda