Kinerja KPPU Dikritik

Ada Suci Makbullah

MATARAM – Praktek monopoli proyek telah terbukti terjadi di Provinsi NTB. Terutama proyek   di Balai Jalan Nasional (BJN), namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyerahkan denda meski putusan telah keluar sejak 14 September lalu.

Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Politik Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka (Depenas Gaspermindo), Ada Suci Makbullah SH menilai sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah berubah. Jika sebelumnya terlihat sangat bersemangat membongkar praktek monopoli proyek, kini malah sebaliknya. "Saya menduga KPPU keranginan," ungkapnya saat dimintai tanggapannya oleh Radar Lombok Selasa kemarin (4/10).

Dugaan KPPU telah ''masuk angin'' dapat dilihat dari sikapnya paska putusan dikeluarkan. KPPU belum mengirimkan salinan putusan kepada para terlapor yang telah dihukum. Seharusnya salinan putusan tersebut sudah dikirim sejak pertengahan September lalu. Sehingga, terlapor harus segera menyerahkan denda paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan.

Atas fakta saat ini, Gaspermindo mempertanyakan komitmen KPPU untuk membongkar persekongkolan monopoli poroyek yang terjadi di NTB. "Coba saya tanya, memang apa kendalanya sehingga salinan putusan belum juga dikirim ? Ini aneh, kondisi ini menguntungkan terlapor," kata Ada Suci Makbullah.

Lebih lanjut disampaikan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha, dengan jelas dan tegas mengatur bahwa perusahaan tidak dibenarkan melakukan praktik monopoli dalam usaha. UU tersebut juga mengatur sanksi bagi pelakunya.

Beberapa perusahaan yang sudah dilaporkan dan terbukti melakukan monopoli adalah perusahaan milik Bambang Widjaya alias Bambang Koko. Bahkan hukuman telah diberikan kepada PT Bunga Raya Lestari, PT Lombok Inprastruktur Utama dan PT Arya Jaya Raya. "Itu kan miliknya Bambang Koko, tapi dia masih santai-santai saja karena memang salinan putusan belum diterima," ujarnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) di NTB juga diminta mencermati persoalan ini. Pasalnya, jika mengacu pada temuan dan putusan KPPU, maka perusahaan tersebut tidak boleh dan tidak dibenarkan lagi untuk melakukan kegiatan apapuan. Apalagi mengikuti proses tender proyek lainnya.

Ditegaskan Suci Makbullah, hal tersebut sangat jelas diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Terutama pada Pasal 48 dan 49 yang menyebutkan secara otomatis dicabut izin usahanya. "Semua kegiatan perusahaan itu harus dihentikan, tidak boleh dia ikut tender lagi," ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung KPPU Usut Monopoli Proyek Jalan

Oleh karena itu, Gaspermindo meminta kepada semua Unit layanan pengadaan (ULP) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baik itu Kementerian, Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memblacklist perusahaan tersebut. "Ini perintah undang-undang, masyarakat juga harus tahu," ucapnya.

Apabila perusahaan tersebut ikut dalam suatu lelang atau tender terbuka maka secara otomatis akan gugur. Namun jika pemerintah meloloskan perusahan yang sudah terbukti melakukan monopoli dan melanggar peraturan perundang-undangan, tentunya pejabat pemerintah juga bisa digeret ke ranah hukum.

Terkait dengan sikap KPPU yang tidak segera mengeluarkan salinan putusan kepada pihak terlapor, maka Gaspermindo bersama elemen gerakan lainnya mengancam akan melayangkan gugatan class action terhadap KPPU. "Kami tidak pernah main-main, ini masalah sudah jelas di depan mata. Kenapa malah tidak segera dituntaskan?," herannya.

Sikap KPPU yang kini terkesan lembek akan menyuburkan praktek monopoli proyek. Perusahaan-perusahaan tidak takut melanggar aturan karena bisa lepas dari jeratan hukum. "Itu yang kami sayangkan, seharusnya ini jadi momentum kita perbaiki kualitas proyek di daerah. Karena yang namanya monopoli ini orang hanya pikirkan untung saja, sementara kualitas proyek tidak penting. Kalau sudah begini yang rugi tentu rakyat," katanya.

Sebagai bentuk keseriusan pihaknya, saat ini sedang disusun surat ke Polda NTB untuk segera turun tangan mengusut praktek monopoli proyek. Surat tersebut juga akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebab dalam persekongkolan seperti ini jelas ada unsur KKN, itu sudah diatur di undang-undang Nomor 20 tahun 2001 revisi dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayo kita bongkar semuanya,” ucap Ada Suci Makbullah.

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Surabaya Aru Armando menyampaikan, sampai saat ini empat terlapor dalam kasus monopoli proyek di NTB belum menerima salinan putusan KPPU. Hal tersebut dikarenakan KPPU belum mengirimkan salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  KPPU Yakin Menang Hadapi Bambang Koko cs

Diperjelas alasan belum dikirimnya salinan putusan, Aru Armando malah menegaskan tidak ada kendala apapun. Oleh karena itu, dalam waktu dekat salinan putusan akan segera dikirim. “Tidak ada kendala, tidak lama lagi dikirim,” jawabnya.

Mekipun begitu, dirinya tidak berani menyebut kapan salinan putusan akan dikirim. Padahal Majelis Komisi KPPU telah memutuskan Perkara Nomor 20/KPPU-L/2015 sejak tanggal 14 September lalu.

Majelis Komisi KPPU menegaskan telah terjadi persekongkolan pada proyek  proyek  pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1  yakni Gerung- Mataram  senilai Rp 77,0 miliar yang dimenangkan terlapor I.  Pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 senilai Rp 35 miliar yang dimenangkan oleh terlapor III,jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 senilai Rp 77 miliar  yang dimenangkan oleh terlapor I dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02  senilai Rp 51,9 miliar yang dimenangkan oleh terlapor II.  Terlapor IV atau ULP yang berperan jadi fasilitator.

KPPU menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut milik satu kelompok. Parahnya lagi Kelompok Kerja (Pokja)  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Konstruksi  di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB malah menjadi fasilitator dalam mengatur jatah proyek.

Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III dan terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  Oleh karena itu, KPPU menghukum terlapor I dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran. Sedangkan terlapor II membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394 dan terlapor III membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00.Jika terlapor tidak membayar denda setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, KPPU bisa menyerahkan kasus ini ke penyidik sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Kemudian untuk terlapor IV yang merupakan Kelompok Kerja ULP Barang/Jasa Konstruksi, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR)  untuk memberikannya teguran tertulis. (zwr)

Komentar Anda