Kinerja Buruk, Kepsek Bisa Turun Kelas

H Aidy Furqan
H Aidy Furqan.(ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB mulai melaksanakan evaluasi penilain kinerja kepala sekolah (kepsek) Desember mendatang. Dalam penilain tersebut nantinya, jika kepsek kinerjanya buruk, maka bisa turun kelas menjadi guru biasa.

“Kepala sekolah bisa menjdi guru biasa sesuai dengan hasil peniliannya di Desember mendatang,” kata Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Provinsi NTB H Aidy Furqan, Senin (11/11).

Aidy menjelaskan, dalam  pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja kepala SMA dan SMK di NTB, Dikbud NTB akan menerapkan penilaian berbasis teknologi dan berbasis observasi di lapangan. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja kepala sekolah ini

mengacu pada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan Dirjen GTK nomor 26017 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepsek.

Aidy merinci ada lima komponen penilaian kinerja yang dilakukan, diantaranya kompetensi manajerial, suvervisi, peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB), kompetensi kewirausahaan dan kompetensi tugas tambahan.

Oleh sebab itu, lanjut Aidiy, jika saat ujian mereka (kepsek) tidak lulus, maka mereka akan kembali menjadi guru biasa. Namun yang jelas, penugasan kepala sekolah ini juga berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘baik’. Jika hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah ‘baik’, maka kepsek yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya. Kepsek yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru.

“Kita berharap 259 kepsek jenjang SMA, SMK dan SLB di NTB untuk mempersiapkan diri baik-baik dalam evaluasi kinerja,” imbuhnya. (adi)

Komentar Anda