KIHT Segera Dibangun di Eks Pasar Paokmotong

SEGERA : Eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik akan dijadikan sebagai pusat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG– Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) segera dibangun di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik.KIHT ini dibangun sebagai salah satu upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Pemkab Lombok Timur mulai melakukan persiapan akhir untuk kelancaran pembangunan KIHT tersebut dengan melibatkan berbagai OPD terkait termasuk juga dengan Pemprov NTB.
Di dalam rapat persiapan tersebut dibahas berbagai hal berkaitan dengan KIHT ini.” KIHT ini merupakan salah satu potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah. Kehadiran KIHT ini kita juga berharap akan dapat menekan peredaran rokok ilegal termasuk juga akan dapat meningkatkan  pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi,” kata Sekda Lombok Timur, HM. Juaini Taofik.


Lebih lanjut disampaikan, Pemkab Lombok Timur sangat mendambakan keberadaan KIHT ini. Ini sangat penting dalam upaya mendukung peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama yang bergelut di bidang industri tembakau. Untuk kelancaran pembangunan Pemkab Lombok Timur segera menyelesaikan berbagai persoalan yang ada salah satunya berkaitan pembayaran ganti rugi lahan warga yang kena proyek ini.” Pembayaran ganti rugi akan kita lakukan dengan cara konsinyasi. Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali. Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan,” terang Juaini.


Selain itu Pemkab Lombok Timur juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB H. Fathul Gani  menjelaskan, dengan dibangunnya KIHT ini diupayakan akan mampu menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.   Lokasi tersebut tidak hanya akan dijadikan sebagai tempat pengolahan tembakau melainkan juga berbagai fasilitas penunjang.”Selain gudang ada juga,  aula, laboratorium, hingga musala. Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat.
Semua ketentuan berkaitan dengan pembangunan KIHT ini semuanya telah lengkap. Baik itu berkaitan dengan perizinan dan  dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalu lintas.(lie)

Komentar Anda