KIHT Masih Ditolak Warga, Khawatir Cemari Lingkungan

DATANG : Warga Paokmotong Kecamatan Masbagik mendatangi DPRD Lombok Timur menolak pembangunan KIHT. (M. Gazali/RADAR LOMBOK)

SELONG – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bertempat di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik masih ditolak warga. Kemarin warga datang ke kantor DPRD Lombok Timur menyampaikan penolakan.

Mereka diterima oleh anggota komisi II. Warga menyuarakan penolakan dan kekhawatiran mereka terkait keberadaan KIHT di kawasan tersebut. Pembangunan KIHT ini dianggap tanpa melalui kajian yang matang.”Yang menjadi kekhawatiran kita adalah karena KIHT ini dibangun di tengah pemukiman penduduk yang padat. Dan ini tentunya akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Kondisi itu tentunya akan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Syarafudin, perwakilan warga.

KIHT ini juga disebut tanpa sosialisasi.” Melainkan hanya sekedar pengumuman di kantor desa beberapa hari,” ungkapnya.

Sejak awal, katanya, warga sekitar menolak pembangunan KIHT ini. Aspirasi ini nyatanya tidak ditanggapi. Buktinya pembangunan proyek KIHT tetap berjalan.” Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini Undang- Undang nomor 29 tahun 2009 terutama pasal 69 terkait larangan pembangunan kawasan industri yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.  Terlebih lagi pembangunan KIHT ini tanpa ada kajian,” tutupnya.

Sebelumnya ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Lalu Hasan Rahman, mengatakan, pembangunan KIHT ini tidak pernah disosialisasikan. Belum lagi keberadaan KIHT ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.”Banyak teman- teman kita di dewan juga tidak tau berkaitan dengan pembangunan KIHT ini. Kalaupun sosialisasi, tapi bukan pembangunan tapi bagaimana konsepnya. Sehingga kita bisa tentukan mana lokasi yang tepat untuk membangun KIHT ini,” jelas Hasan.

Persoalan lainnya terangnya, berkaitan dengan RT/RW. Dijelaskan pembangunan KIHT ini mengacu pada  RT/RW kabupaten tahun 2012 silam dan RT/RW provinsi tahun 2010 . Menurutnya RT/RW itu sudah tidak layak untuk dipakai dan dijadikan sebagai rujukan karena telah usang.” RT/RW itu semestinya diperbaharui karena sudah terlalu lama. Dan kawasan di sekitar lokasi pembangunan KIHT ini telah banyak berubah. Jadi itu tidak bisa dijadikan patokan,” sebutnya.

Pada dasarnya imbuh Hasan, warga sangat setuju dengan pembangunan KIHT ini. Apalagi Lombok Timur merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di NTB maka sangat memiliki KIHT. Tapi semua itu harus melalui perencanaan yang matang.(lie)

Komentar Anda