KIHT Dituding Ada Pungli, Distanbun NTB Angkat Bicara

MATARAM — Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Fathul Gani angkat bicara terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) dan kongkalikong dalam proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
“Pungli apa? Belum jadi KIHT-nya, kok ada Pungli. Oknum dinas mana? Jangan tebar fitnah,” kata Fathul Gani, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Kamis kemarin (29/9), terkait tudingan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Micas (Formicas), ketika demonstrasi di lokasi pembangunan KIHT, sehari sebelumnya.

Menurut Gani, kalaupun ada informasi mengenai adanya Pungli pada proyek pembangunan KIHT. Tentu pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan mendalami perihal obyek apa, dan bagaimana modus Pungli yang dilakukan.
“Jangan sampai hal-hal terkait info yang belum jelas sumbernya menjadi info liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar, akan kita dalami dan segera kami ambil langkah-langkah sesuai kewenangan,” tegas Fathul Gani.

Baca Juga :  Bansos Melenceng, Penurunan Angka Kemiskinan Rendah

Terhadap pengawasan proyek KIHT, secara teknis pengawasan di lapangan, sebut Fathul Gani sudah dilakukan oleh kontraktor pengawas. Termasuk ada PPK dan tim pendampingan dari aparat penegak hukum sendiri. Begitu juga dari Tim Kejati, dan tentu dari Tim Teknis Distanbun NTB sendiri. “Itu semua kami pastikan tetap berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Begitu juga soal informasi yang menyebut perusahaan pemenang tender, yakni PT. Unggul Sukaja Kso, telah banyak di blacklist daerah lain. Menurutnya itu tidak ada kaitannya dengan Distanbun. “Tanya ke Pokja, di Biro BPJ. Karena tidak ada kaitan dengan dinas teknis,” tegas Fathul Gani.
Sementara soal tuntutan warga terhadap pihak perusahan pemenang tender yang harus melibatkan pengusaha material lokal, serta mengakomodir masyarakat sekitar untuk bekerja dalam pembangun KIHT. Kembali Fathul Gani mengatakan kalau itu sudah sepatutnya masyarakat lokal dilibatkan dalam setiap proyek pembangunan. Tidak perlu ada intervensi dari Pemerintah setempat.

Baca Juga :  Kontraktor Protes Hendak Gembok Modis Gubernur, Pemprov NTB Komitmen Bayar Utang

“Kalau yang ini (pelibatan masyarakat sekitar) sudah berlaku umum dimana-mana. Sebaiknya lokal dilibatkan. Gak perlu ada intervensi-intervensi,” tandasnya.
Seperti diketahui, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Micas (Formicas) berdemo di lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Rabu lalu (27/9). Mereka menduga ada praktek Pungli dan kongkalikong antara pihak perusahaan pemenang tender, yakni PT. Unggul Sukaja Kso, dengan pihak dinas atau instansi terkait di Provinsi NTB dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Pembanguan KIHT tidak transparan. Kami menduga adanya indikasi Pungli dan kongkalikong. Ngerinya lagi, ada info PT ini di beberapa daerah (sudah) di blacklist,” ungkap salah satu pendemo, Zuarno Saputra. (cr-rat)

Komentar Anda