SELONG – Kisruh internal di Partai Gerindra Lombok Timur makin memanas. Kisruh ini berawal dari dilaporkannya mantan anggota DPRD Lotim yang juga wakil ketua DPC Gerindra Lotim, H. Maidy, oleh pihak DPC ke Polres Lotim beberapa hari lalu terkait dugaan penggelapan aset. Kini Maidy melaporkan balik ketua DPC Gerindra Lotim dengan laporan pencemaran nama baik, Sabtu (26/6). Kuasa hukum H. Maidy, menyatakan kliennya terpaksa melaporkan ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. “Sesuai laporan ke polisi, Ketua DPC Gerindra Haerul Warisin dan Sekretaris, H. Kholdi telah melakukan pembohongan publik dan melanggar UU ITE. Bahkan, telah melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, ungkap,
Robby Hendrawan, kuasa hukum H. Maidy. Ia menyebut apa yang disampaikan pihak DPC Gerindra terkait penggelapan aset oleh H. Maidy sama sekali tidak sesuai fakta yang ada. Bahkan kliennya secara sukarela dan punya insiatif sendiri mengajak anggota dewan lainnya membeli tanah seluas 3 are untuk lokasi kantor partai saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Lotim dulu.
Robby menyebut tindakan yang dilakukan kedua petinggi partai melaporkan kliennya itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “ Dan juga pembelian tanah sebelumnya itu ternyata ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak ditunaikan oleh beberapa pengurus fraksi partai. Padahal klain kami telah berupaya secara pribadi meminjam uang di bank dengan menggunakan namanya sendiri demi partai,” jelas Robby.
Laporan DPC Gerindra Lotim, ungkapnya, sangat kental nuansa politis. Apalagi sekarang kliennya sedang mencalonkan diri di Pilkades. Momen ini dimanfaatkan oleh salah satu petinggi Gerindra Lotim untuk merusak citra dan marwah nama baik kliennya.” Kita akan lihat proses hukum yang akan berjalan. Tak dipungkiri kemungkinan akan ada pihak lainnya juga akan kita laporkan,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum DPC Gerindra Lotim, Mizanul Jihad tidak mempersoalkan laporan balik itu. Yang pasti pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.” Yang pasti akan yang telah kita laporkan itu telah sesuai dengan fakta – fakta dan bukti yang ada. Kita juga telah mempertimbangkan semua konsekuensi atas laporan penggelapan aset itu ke polisi. Pak Warisin juga sudah tahu kok laporan itu. Dan itu atas perintah beliau juga. Kebetulan surat kuasanya sudah ada,” tutupnya. (lie)