Mataram –Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mambalan Kecamatan Gunung Sari “Hayatun Nufus Mambalan”, MR, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sat Reskrim Polres Mataram beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sekitar 23 saksi terutama dari pelajar yang berhak menerima dana KIP yang diterima PKBM.” Kasus tersebut sudah dua hari yang lalu kita tingkatkan ke penyidikan,”ungkap AKP Kiki Pirmansyah kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan setelah dirasa cukup bukti dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Dari keterangan para saksi, tersangka menawarkan jasa pencairan dana.”Tersangka melakukan pungutan kepada para korban dengan modus membantu korban untuk pencairan KIP tersebut,”ungkapnya.
[postingan number=3 tag=”mataram”]
Meski ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan lantaran selama proses pemeriksaan berlangsung, tersangka bersikap kooperatif. ”Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya MR pada pada tanggal 19 Januari lalu. Ia kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) tim Saber Pungli Polres Mataram saat melakukan praktek Pungli dengan korban pelajar penerima KIP. Modusnya, pelaku selaku ketua PKBM membantu proses pencairan dana KIP. Untuk setiap penerima dana tersebut, masing-masing menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Setelah dana tersebut dicairkan di bank, pelaku meminta uang sebesar Rp 500 ribu atau sebesar 50 persen dari dana yang diterima. Ada sekitar 13 siswa yang menerima dana. Lewat perbuatannya tersangka mendapatkan hasil Rp 5.740.000. Pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(cr-met)