TANJUNG – Polres Lombok Utara meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial LJ (34) ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah ditemukan adanya unsur pidana. Di mana LJ diduga telah mencabuli siswi kelas 1 SMP, sebut saja Bunga (12).
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang merupakan seorang duda dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan aksi bejat tersebut. “Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025. Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum dan itu sebagai alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku,” ujar Punguan, Senin (3/2).
Setelah gelar perkara maka pihaknya memutuskan kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan pelaku LJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.
Pelaku LJ disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya terungkap berawal dari laporan orang tua korban, Senin (20/1).
Dalam laporannya disebutkan bahwa Bunga telah dicabuli sebanyak tiga kali oleh LJ. Pertama pada November dan yang kedua pada Desember 2024. Terakhir pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Itu pengakuan korban kepada kakeknya dan diteruskan ke orang tua korban. Merasa keberatan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (der)