MATARAM – Tahapan seleksi calon pengurus Bank NTB Syariah, baik itu direksi maupun komisaris hampir rampung. Namun jelang akhir proses Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah yang juga Kepala Biro Ekonomi Setda NTB H Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker pada kasus Covid-19 tahun 2019 lalu.
Hasil tahapan pansel yang sudah dilakukan sejak bulan April lalu, dipertanyakan. Bagaimana kinerja dari tim pansel yang melakukan seleksi, sementara ketua tim pada saat jadi tim pansel bermasalah dengan hukum.
Anggota DPRD Provinsi NTB Muhammad Aminurlah memaparkan, Ia menegaskan, kalau sudah berstatus tersangka, maka Ketua Pansel ini harus mengundurkan diri.
“Kewajiban moralnya harus mengundurkan diri kalau sudah status tersangka,” katanya.
Karena kalau sampai tidak mengundurkan diri, bagaimana bisa menciptakan pemerintah telah bersih (Good Goverment), karena orang yang lulus dalam Direksi Bank NTB Syariah ini dihasilkan dari tim pansel, ketuanya tersangka kasus korupsi.
“Ini tidak boleh terjadi, harus mengundurkan diri, hasil pansel inipun perlu dipertanyakan,” paparnya.
Untuk diketahui, tim Pansel sudah menyerahkan sejumlah nama yang lolos dari seleksi beberapa hari lalu kepada Gubernur NTB,sebelum Ketua Pansel resmi jadi tersangka.
Walaupun hasil dari Pansel sudah diserahkan oleh Tim Pansel ke Gubernur untuk jabatan komisaris, anggota DPR yang akrab disapa Maman ini menyatakan kalau hasil pansel perlu dicek lagi, karena udah jabatan Direksi masih berproses belum selesai.
“Hasil pansel nanti kita cek, bagaimana rekam jejak dari tim pansel,” tegasnya.
sejak awal, ketika proses seleksi dimulai, pihaknya sudah mengingatkan agar tim pansel benar-benar orang yang bersih, pihaknya meminta agar Gubernur meritokrasi anggota ponsel yang sudah dibentuk.
“Saya sudah sampaikan agar Gubernur meritokrasi tim pansel,” katanya. (ami)