Ketua MPR RI Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM pada Pembangunan Mandalika

KIRI-KANAN: Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat kunjungan ke Mandalika, Rabu (7/4/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dijadikan Sirkuit Balap Internasional Mandalika dan pengembangan obyek wisata lainnya.

“Dua hari lalu saya bersama Tim FIM dan Dorna Sports International didampingi Gubernur NTB, Kapolda dan Danrem serta Wamen BUMN, sudah datang dan melihat langsung proses pembangunan Sirkuit Balap Internasional Mandalika di Lombok. Tidak ada satupun pelanggaran HAM atau tindakan paksa merampas tanahnya warga yang terkena pembangunan KSPN Mandalika. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga :  PBB Soroti Pembebasan Lahan KEK Mandalika

Sebelumnya, diberitakan Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menyebutkan adanya pelanggaran HAM dalam pembangunan megaproyek USD 3 miliar di Lombok. Penduduk lokal, petani, ataupun nelayan dipaksa keluar dari tanah tinggal mereka. Rumah dan tanah dihancurkan serta diusir tanpa adanya kompensasi. 

“Pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Pembebasan lahan dilakukan melalui mediasi secara transparan dengan melibatkan tim independen. Kalau memang terjadi pelanggaran HAM, pasti sudah ada gejolak di Mandalika. Masyarakat akan protes beramai-ramai. Kenyataan itu tidak ada. Komnas HAM pun tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM di proyek KSPN Mandalika,” tandas Bamsoet.

Baca Juga :  PBB Soroti Pembebasan Lahan KEK Mandalika

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, sebagai Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022, Indonesia tidak akan mencederai kepercayaan dari 174 negara yang telah mendukung Indonesia dengan melakukan pelanggaran HAM dalam proyek KSPN Mandalika.

Karenanya, Indonesia terus mengedepankan partisipasi inklusif serta menjunjung tinggi HAM semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan.

“Pembangunan KSPN Mandalika juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan penghidupan dan perekonomian masyarakat NTB. Ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia yang hanya bisa dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan hidup secara seimbang,” pungkas Bamsoet. (RL)

Komentar Anda