Ketua KSU Rinjani Resmi Ditahan

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo kembali memasuki babak baru. Kini yang bersangkutan telah ditahan oleh Polda NTB.

“Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok saat dihubungi, Jumat (8/4).

Sri Sudarjo kini tengah berada di sel tahanan Polda NTB. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke kejaksaan, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Segera kita akan lakukan tahap II ini, kita masih berkoordinasi dengan pihak kejaaksaan dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aset Tersangka Kasus Benih Jagung Ditelusuri

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini tersangka diduga menyebarkan berita bohong. Hal itu disampaikan melalui unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.

Adapun informasi yang disampaikan Sri Sudarjo dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah Provinsi NTB menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta.

Baca Juga :  Fitra Soroti Pengelolaan Keuangan Pemprov NTB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka terpenuhi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr-sid)

Komentar Anda