MATARAM – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo jadi tersangka dalam atas kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan melalui
unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB. Penetapan Sri Sudarjo sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di ruang gelar Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (14/2).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tesangka,” jelas Artanto saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (16/2).
Adapun informasi yang disampaikan Sri Sudarjo dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000. Padahal pada kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000 memang tidak ada dalam anggaran pemerintahan daerah atau pemerintah pusat.
Hal itu dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah. Namun dengan adanya konten video youtube tersebut anggota KSU Rinjani percaya dan beranggapan pemerintah daerah telah berupaya menggagalkan bantuan yang seharusnya diberikan kepada anggota KSU. “Hal tersebut menimbulkan kegaduhan,” bebernya.
Sejumlah anggota KSU Rinjani kemudian melakukan demontrasi ke Pemerintahan Provinsi NTB menuntut agar bantuan berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000 segera diberikan kepada anggota KSU Rinjani.
Sebelum Sri Sudarjo ditetapkan tersangka penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 3 lainnya ahli bidang bahasa dan ITE. Dari hasil pemeriksaan kemudian dapat disimpulkan bahwa Sri Sudarjo selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan di dalam video yang diungah melalui channel Youtube KSU Rinjani itu memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. (der)