Ketua KSU Rinjani Ditetapkan sebagai Tersangka

Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB menetapkanĀ Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo jadi tersangka dalam atas kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui

unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB. Penetapan Sri Sudarjo sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di ruang gelar Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (14/2).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tesangka,” jelas Artanto saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (16/2).

Adapun informasi yang disampaikan Sri SudarjoĀ  dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuanĀ  3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000. Padahal pada kenyataannya program pemerintah tentang bantuanĀ  3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000Ā  memang tidak adaĀ  dalam anggaranĀ pemerintahan daerah atau pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif, Eks Bendahara Polda Segera Dihadirkan di Sidang

HalĀ  itu dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah. Namun dengan adanya konten video youtube tersebut anggota KSU RinjaniĀ  percaya dan beranggapan pemerintah daerah telah berupaya menggagalkan bantuan yang seharusnya diberikan kepada anggota KSU. “Hal tersebut menimbulkan kegaduhan,” bebernya.

Sejumlah anggota KSU Rinjani kemudian melakukan demontrasi ke Pemerintahan Provinsi NTB menuntut agar bantuan berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000Ā  segera diberikan kepada anggota KSU Rinjani.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai

Sebelum Sri Sudarjo ditetapkan tersangka penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 3 lainnya ahli bidang bahasa dan ITE. Dari hasil pemeriksaan kemudian dapat disimpulkan bahwaĀ  Sri Sudarjo selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan di dalam video yang diungah melalui channel Youtube KSU Rinjani itu memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. (der)

Komentar Anda