Ketua KSU Rinjani Cabang Sumbawa Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa berinisial ARF sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta, yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penetapan ARF sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. “Iya benar itu,” katanya saat dikonfirmasi.

Saat ini, kata Artanto, penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ditangani karena adanya laporan dari Anggota KSU Rinjani Cabang Sumbawa beberapa waktu lalu.
Terkait bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta yang bersumber dari dana PEN itu, sebelumnya sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, bahwa dana tersebut tidak ada.

Sebelumnya, Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sudah lebih dahulu menjadi tersangka untuk kasus ITE, berkaitan dengan program PEN ini. Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidangnya, masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. (cr-sid)

Komentar Anda