

PRAYA – Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya melanggar netralitas setelah terbukti memfasilitas sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTB dapil 8 dari Partai Golkar atas nama Megawati Lestari di Dusun Batu Bolong. Dari sosialisasi itu juga, beredar kemudian foto Suasto Hadiputro Armin berpose bersama Megawati Lestari sambal memegang stiker.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Faozan Hadi mengatakan, sebelum menggelar rapat pleno untuk menentukan yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak. Bawaslu juga sebelumnya sudah menelusuri yang bersangkutan. Bahkan dari hasil penelusuran Bawaslu, yang bersangkutan mengakui jika sudah menghadiri, bahkan memfasilitasi sosialisasi itu. “Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menerima laporan berupa informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Suasto Hadiputro Armin. Informasi awal tersebut berupa foto SHA sedang memegang stiker calon legislatif DPRD Provinsi NTB berinisial ML, dalam salah satu acara sosialisasi di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga pada 28 Oktober lalu,” ungkap Lalu Faozan Hadi, Rabu (15/11).
Faozan menegaskan terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu telah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melayangkan surat permintaan keterangan pada 6 November lalu. Pada 8 November tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pertemuan dengan SHA di Kantor Desa Ungga untuk meminta keterangan SHA. “Pada pertemuan tersebut, SHA yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Lombok Tengah mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi, bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi bagi bacaleg ML,” terangnya.
Menurut Faozan, yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik, Jumasan untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut. Sehingga berdasarkan rapat pleno, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan SHA tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Makanya hari ini (kemarin) kita dari Bawaslu Lombok Tengah telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas SHA sebagai kades kepada Bupati Lombok Tengah sebagai pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan detail terkait persoalan ini. Namun, ia mengakui telah dipanggil Bawaslu Lombok Tengah. ‘’Saya sudah sampaikan kepada Bawaslu. Jadi selebihnya silakan bisa ditanyakan ke Bawaslu,’’ katanya ketika dikomfirmasi Radar Lombok, kemarin.
Diketahui, caleg DPRD Provinsi NTB dapil 8 dari Partai Golkar atas nama Megawati Lestari adalah istri Kepala Kantow Wilayah Kementerian Agara (Kakanwil Kemenag) Provinsi NTB, H Zamroni Aziz. Pantauan koran ini di lapangan, alat peraga sosialisasi (APS) caleg Megawati Lestari sudah lama berterabaran merias wajah wilayah Kabupaten Lombok Tengah dapil 8. Yakni, Kecamatan Praya Timur, Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya, Jonggat dan Pringgarata. (met)