Ketua Dewan: BPMPD Punya Fungsi Evaluasi

HM Khairul Rizal (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, HM Khairul Rizal, turut angkat bicara menyikapi pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Lotim, H. Syamsuddin, yang melayangkan kritikan terkait kinerja Pendamping Desa di Lotim.

Rizal sendiri menyayangkan kritikan yang dilontarkan Syamsuddin. “Menurut saya, kurang tepat kalau kepala badan menelanjangi kinerja pendamping desa,” ujarnya Jumat kemarin (30/12).

Menurut Rizal, BPMPD kabupaten juga punya fungsi untuk melakukan evaluasi terkait kinerja pendamping desa. Karena itu telah diamanahkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Kementerian Desa.

Selain melakukan evaluasi, BPMPD kabupaten juga harus intens melakukan rapat, evaluasi dan melakukan pembinaan terhadap para pendamping desa. “Pernah nggak BPMPD melakukan rapat koordinasi mengundang pendamping desa. Dan pernah nggak BPMPD melakukan pembinaan?” tanya Rizal.

Semestinya ketika tidak puas dengan kinerja Pendamping Desa, maka itu menjadi tugas BPMPD untuk melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan. Selain itu, BPMPD di tingkat daerah seharusnya bersyukur dengan  bantuan tenaga pendamping yang diberikan pemerintah pusat. Karena keberadaan pendamping desa itu sangat membantu pemerintah kabupaten  untuk mengontrol pelaksanaan program yang ada di desa. Baik itu terkait alokasi anggaran dan sejumlah program desa lainnya.

Rizal mengibaratkan Pendamping Desa ini tak jauh beda seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru terangkat. Mereka tentu memiliki pengalaman kosong dan keterbatasan pengetahuan. Sehingga mereka perlu untuk diberikan pembinaan dan bimbingan, agar nantinya mereka memiliki keahlian dan pengalaman yang matang.

“Saya yakin, seiring waktu berjalan, jika ada pengawasan dari kabupaten dan  provinsi melalui pelatihan. Maka pendamping desa ini bisa bekerja dengan baik,” yakinnya.

Menurut Rizal, tidak ada alasan bagi BPMPD Kabupaten menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab melakukan evaluasi  kinerja Pendamping Desa ini ke provinsi. Karena ada SOP, dimana BPMPD Kabupaten juga punya tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, supervisi, rapat koordinasi, hingga melakukan pembinaan bersama tim ahli pemberdayaan masyarakat yang telah  ditunjuk pemerintah pusat dan provinsi.

“Mereka inilah yang punya kewajiban untuk melakukan pembinaan. Namun itu saya rasa belum mereka lakukan. Bagi saya, sangat tidak tepat, mereka yang baru (Pendamping Desa, red) dan belum memiliki pengalaman ditelanjangi di media,” kritik Rizal. (lie)